Abdul Mansur Amila (Foto Wikimedia commons)
Buton
Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada mantan Pj Bupati Buton Tengah (Buteng), Abdul Mansur Amila. Mantan birokrat yang terjun ke duinia politik ini dinyatakan telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain pidana penjara selama dua tahun, Abdul Mansur Amila yang lebih popular dengan nama Mansur Amila juga dipidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
MA juga menghukum Mansur Amila untuk membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Selanjutnya MA juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Mansur Amila dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Demikian penggalan isi Putusan MA Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHP Nomor 2402 K/Pid.Sus/2021.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Karimudin, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Siti Darniati, mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton telah melayangkan tiga kali surat pemanggilan kepada Mansur Amila, namun yang bersangkutan belum juga hadir. Dalam waktu dekat Kejari Buton akan membentuk Tim, yang selanjutnya akan memanggil Mansur Amila secara paksa.
“Kita harapkan Terdakwa punya itikad baik untuk menyerahkan diri, sebelum dipanggil secara paksa. Selanjutnya diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” tegas Karimudin, Rabu (15/12).
Mansur Amila sendiri berada diluar tahanan, akan tetapi pernah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan 12 Mei 2020, dan berdasarkan penetapan pengalihan tahanan, dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020.
Putusan ini MA mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Buton, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi tanggal 2 November 2020.
Mansur Amila terjerat Tipikor pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Buteng tahun 2015, pada kegiatan Bimtek dan pengadaan software 67 Desa di Buteng. Hasil audit BPKP Sultra, kerugian Negara mencapai Rp786juta. Output kegiatan tersebut tidak bermanfaat, pun software yang diadakan tidak bisa difungsikan atau tidak bisa dimanfaatkan.
Kasamea.com berupaya mengkonfirmasi Mansur Amila, namun belum berhasil. (Red)
Komentar