kasamea.com BAU-BAU
Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menyatakan lengkap berkas perkara pidana atas pasal 310 ayat 3 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 dengan Tersangka inisial AR. Sebelumnya, 10 Juni 2020, Pengadilan Negeri (PN) Baubau baru saja membuat putusan praperadilan, mengabulkan sebagian tuntutan AR, yakni dibatalkannya penangkapan dan penahanan AR 15 Desember 2019 sampai pertengahan Februari 2020.
AR selanjutnya ditangkap dan ditahan kembali, dan untuk penangkapan dan penahanan kedua ini, tidak termasuk dalam putusan Praperadilan PN Baubau. AR ditahan di rumah tahanan Polres Baubau.
AR berstatus Tersangka atas kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Sultan Murhum, jalur Jembatan Gantung (depan Toko Bengawan, Kelurahan Nganganaumala Kecamatan Batupoaro.
“Berkas perkaranya tetap dilanjutkan, dalam proses di Kejaksaan Negeri Baubau. Penanganannya di Jaksa masih dipelajari, dan alhamdulillah hari ini sudah dinyatakan P 21, artinya berkas dinyatakan sudah lengkap,” demikian pernyataan Kasatlantas Polres Baubau, AKP Sugiri, Jumat (12/6/20).
Dengan adanya pemberitahuan P 21, kata Sugiri, saat ini domain berkas perkara sudah beralih ke Kejari Baubau. Pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan, bahwa berkas dinyatakan lengkap (P 21), nomor surat B 666. P. 11/ Eoh.1/06/2020.
Pihaknya, lanjut Sugiri, kini menindaklanjuti dengan menyiapkan tahap II, penyerahan barang bukti dan Tersangka kepada pihak Kejari Baubau.
“Jadi sudah beralih tanggung jawab ke Kejari Baubau, dan kami menyiapkan ke tahap II,” jelasnya.
Menurutnya, kronologis kejadian lakalantas tersebut, terjadi ditanggal 9 Desember 2019.
“Kita mengetahui korban berinisial HR yang mengendarai sepeda motor mengalami luka di kepala, dan kita mengetahui korban tersenggol oleh Tersangka AR yang mengendarai mobil Avanza berwarna hitam. AR adalah pelakunya, diketahui dari rekaman CCTV yang ada di toko Bengawan,” bebernya.
Sugiri menambahkan, korban sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Baubau, namun karena luka korban HR cukup serius, korban kemudian harus dirujuk untuk mendapatkan perawatan, pengobatan di rumah sakit yang ada di Kota Makassar.
Perkara ini berproses, sebab adanya laporan dari korban HR.
Putusan Praperadilan
PN Baubau menerima sebagian tuntutan permohonan Praperadilan yang diajukan AR, 4 Mei 2020 lalu, mengenai tidak sahnya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Satuan Lalulintas Polres Baubau.
Putusan dibacakan Hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut, Rommel Franciskus Tampubolon SH, Rabu (10/6/2020).
Dalam pengajuan Praperadilan, AR, didampingi Kuasa Hukum, Anwar Tiha SH dan Amin Suyitno SH, sedangkan Polda Sultra dikuasakan kepada Kabid Hukum Polda Sultra, AKBP Hasbul Jaya SH dan Kasubbidbankum Bidkum Polda Sultra Iptu Mulyadi SH. Polres Baubau dan Sat Lantas Polres Baubau dikuasakan kepada La Nuhi SH MH.
Anwar Tiha mengatakan, dalam Praperadilan, pihaknya mengajukan beberapa tuntutan, diantaranya mengenai penangkapan dan penahanan yang tidak sah, permintaan rehabilitasi nama baik pemohon melalui media online, permintaan sejumlah kerugian yang dialami kliennya, baik materil maupun immaterial, serta beberapa tuntutan lainnya. Namun dari seluruh tuntutan tersebut, yang dikabulkan hanyalah sebagian, yakni penangkapan dan penahanan terhadap kliennya dinyatakan tidak sah.
“Artinya sekarang pertempuran belum selesai, kami akan mengajukan lagi gugatan perdata menuntut kerugian atas tindakan penangkapan dan penahanan tidak sah tersebut,” tegas Anwar.
Kata Anwar Tiha, meskipun yang dikabulkan hanya sebagian tuntutan, namun pihaknya tetap menganggap Hakim telah memutuskan secara adil dan bijaksana.
“Kami tetap menghormati putusan, mengenai tuntutan ganti rugi yang tidak dikabulkan itu kami akan gugat secara perdata. Jadi kesimpulannya perjuangan ini masih terus berlanjut,” katanya.
Anwar Tiha menyebutkan, permohonan praperadilan bermula, pada 9 Desember 2019 kliennya terlibat kecelakaan lalulintas dengan seorang pria berinisial HR. Seminggu setelah kejadian, tepatnya pada 15 Desember 2019, anggota Satuan Lalulintas Polres Baubau melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya hingga pertengahan bulan Februari 2020.
Menurut Anwar Tiha, saat itu anggota Satlantas Polres Baubau tidak menunjukan Surat Tugas, tidak memberikan Surat Perintah Penahanan, termasuk tembusan Surat kepada kliennya.
Dilain pihak, Kuasa Hukum Polres Baubau dan Satuan Lalu Lintas Polres Baubau, La Nuhi SH MH mengatakan, pihaknya menghormati dan menghargai putusan PN Baubau. Ia menilai, putusan tersebut masih mengecewakan pihak AR, sebab PN Baubau hanya mengabulkan sebagian dari beberapa tuntutan dalam Praperadilan yang diajukan.
Praperadilan tersebut kata La Nuhi, terkait proses tanggal 15 Desember 2019 sampai 15 Februari 2020. Lebih jauh La Nuhi mengungkapkan, proses selanjutnya, saat ini, penahanan atas AR tidak dibatalkan oleh PN Baubau.
Kata La Nuhi, prosesnya berjalan terus, dan tidak ada masalah.
Iapun menguraikan, materi Praperadilan menyangkut pemanggilan AR pada 15 Desember 2019, yang kemudian diperiksa oleh penyidik Satlantas Polres Baubau. Proses ini berjalan tanpa Surat Tugas, Surat Pemanggilan ataupun Surat Penahanan.
“Karena waktu dipanggil itu walaupun istilahnya dijemput, hanya mau dipanggil, tetapi dalam KUHAP mengatur, tidak dibolehkan polisi datang memanggil orang kalau tidak ada surat pemanggilan, tidak ada surat tugasnya. Jadi kita juga harus akui itu. Lalu kemudian, dia (AR) tinggal di kantor polisi statusnya tidak jelas. Kita harus akui, undang-undang tidak boleh begitu. Jadi kita harus menghargai, menghormati putusan PN Baubau,” urai La Nuhi.
Terkait tuntutan lain-lain, lanjut La Nuhi, diantaranya tuntutan ganti rugi, permohonan maaf melalui media online, tidak dikabulkan oleh PN Baubau.
Upaya Gugat Perdata
Terkait rencana upaya gugatan Perdata yang akan ditempuh AR melalui Kuasa Hukumnya, La Nuhi menilai, hal itu merupakan hak sebagai warga negara, tinggal dibuktikan di Pengadilan.
“Yang dikabulkan hanya penangkapan dan penahanan yang terjadi pada 15 desember 2020 itu. Kan yang digugat hanya peristiwa 15 desember 2019 sampai 15 februari 2020,” ulangnya.
Saat ini, lanjut La Nuhi, AR berstatus Tersangka, dan ditahan. Penahanan ini kata La Nuhi, tidak masuk dalam ranah Praperadilan yang diputuskan PN Baubau tersebut diatas.
La Nuhi kembali menegaskan, putusan PN Baubau, yang tidak sah hanyalah proses tanggal 15 Desember 2019 sampai tanggal 15 Februari 2020.
Menurut La Nuhi, sebetulnya, Satlantas Polres Baubau dalam perkara ini berniat baik, hendak mengupayakan perdamaian, negosiasi antara korban dan Tersangka. Satlantas Polres Baubau tidak bermaksud untuk menahan-nahan perkara.
Tetapi saat itu, korban dirujuk berobat ke Kota Makassar, sehingga proses perkara ini mengalami keterlambatan. Dan bagi La Nuhi, maksud Satlantas Polres Baubau itu bagus, agar supaya berdamainya para pihak.
[RED]
Komentar