Lanal Kendari Amankan Tongkang Bermuatan Nikel

Kendari

Rabu 4 September 2024, telah dilaksanakan penyerahan kapal TB. L.Maritime/BG. Surya Mas, dari KRI Ajak-653, oleh Letda Laut (P) Ardi Yulianzah (Pjs. Kadep Ops KRI Ajak-653), kepada Lanal Kendari, yang diterima Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto, di dermaga Patkamla Lanal Kendari.

Penyampaian Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto, giat ini adalah hasil dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan KRI Ajak-653, terhadap kapal TB. L.Maritime/BG. Surya Mas, di perairan Wawonii, yang bermuatan Nickel Ore (7.500MT). Dari CV Unaha Bakti Persada (Marombo), dengan tujuan Ciwandan (Cilegon), yang dari hasil pemeriksaan, diduga terdapat pelanggaran Undang-Undang pelayaran.

Dalam hal ini, menjadi tugas dan wewenang TNI AL sebagai penegak hukum dan sekaligus penyidik tindak pidana di laut. Sesuai UU nomor 34 tahun 2004 pasal 9 tentang “Peran dan fungsi serta tugas TNI AL yang dapat digolongkan sebagai fungsi Militer, Fungsi Polisionil di laut, dan Fungsi Diplomasi.”

Saat ini, KRI/KAL/Patkamla ataupun Lanal yang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Penyidik Tindak Pidana Tertentu di laut, memiliki dasar hukum TNI AL sebagai “Penegak Hukum dan Penyidik Tindak Pidana Pelayaran” yang telah tertuang dalam UU pasal 282 nomor 17 tahun 2008, tentang Pelayaran.

Sebagaimana dinyatakan dalam Bab XIX ketentuan pidana pada pasal 282 s/d pasal 336, pada intinya “Melakukan kegiatan pelayaran tanpa dilengkapi Surat Izin Berlayar (SIB), atau melakukan kegiatan berlayar tetapi tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan dalam SIB-nya.”

“Sehingga Kapal TB. L.Maritime/BG. Surya Mas diserahkan ke Lanal Kendari untuk dilaksanakan penyelidikan,” tegas Yalessetyo Waluyanto.

Untuk saat ini, kapal masih dalam penyelidikan dari pihak Lanal Kendari, guna melengkapi data-data hasil pemeriksaan KRI Ajak-653. Karena hasil pemeriksaan kapal-kapal yang dilakukan oleh KRI/KAL/Patkamla, apabila ditemukan suatu pelanggaran dalam UU Pelayaran, maka kapal tersebut akan dibawa ke Satuan terdekat, dalam hal ini Lanal.

“Setelah Lanal menerima dokumen beserta barang bukti, akan dilaksanakan penyelidikan. Dan apabila nanti dari hasil penyelidikan ditemukan pelanggaran administratif, kapal tersebut akan diserahkan ke pihak KSOP. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran pidana, maka Lanal kendari akan menyerahkannya kepada pihak Kejaksaan untuk proses lanjutan,” jelasnya. (Redaksi)