Syarifudin SH
Kasamea.com, Baubau
Polemik keberadaan dokumen perizinan usaha pertambangan PT Tiran Mineral diatas konsesi Eks IUP PT Celebes Pasific Mineral Konawe Utara (Konut) masih terus berlanjut. Terkini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya mendesak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) agar transparan
dan segera membuka dokumen perizinan apa saja yang dimiliki ataupun tidak dimiliki PT Tiran Mineral, dalam melakukan usaha pertambangan selama ini.
Dalam siaran pers, Sabtu (4/8), Direktur Eksekutif LBH Buton Raya, Syarifudin menguraikan, setelah sebelumnya Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Sultra melalui media (tanggal 27/6/2021) menyatakan bahwa dokumen perizinan PT Tiran Mineral yang melakukan usaha pertambangan di atas konsesi Eks IUP PT Celebes Pasific Mineral Konawe Utara telah lengkap.
Kemudian pada tanggal 27/8/2021 dan 2/9/2021 Sekdin ESDM Sultra menyampaikan bahwa pada pokoknya setelah melakukan pengecekan di Dinas ESDM Sultra dan PSTP Sultra, PT Tiran Mineral secarik kertas tidak memiliki izin, baik yang berkaitan dengan perizinan dalam kewenangan Dinas ESDM Sultra maupun Kementerian, salah satunya adalah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Kini pada tanggal 3/9/2021 secara mengejutkan Sekdin ESDM Sultra dan Kepala Dinas ESDM Sultra tetiba menyampaikan permintaan maaf kepada PTTM di media, dan klarifikasi atas pernyataan sebelumnya. Anehnya klarifikasi ini hanya berdasarkan koordinasi dengan BKPM RI beberapa waktu lalu, namun dokumen perizinan tersebut sampai saat ini belum ada juga di Dinas ESDM Sultra.
Masih dari siaran pers, Syarifudin yang akrab disapa Syarif menilai, pernyataan pihak Dinas ESDM Sultra yang terkesan tidak konsisten kepada publik, semakin menimbulkan tanya dan polemik berkepanjangan atas legalitas aktivitas pertambangan PT Tiran Mineral diatas konsesi Eks IUP PT Celebes Pasific Mineral.
Syarif, salah satu Advokat Peradi menegaskan, berdasarkan ketentuan UU Minerba, untuk pembangunan smelter harus memiliki IUP OPK Olah dan Murni atau Izin Usaha Industri,”Apakah pihak ESDM Sultra sudah melihat izin itu dimiliki PTTM?,”tanya Syarif.
Selanjutnya, kata Syarif, dalam melakukan aktivitas pertambangan, pemegang IUP juga wajib memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui pejabat berwenang. Dan berdasarkan pernyataan Sekdin ESDM Sultra, PTTM tidak memiliki RKAB.
“Apakah ESDM Sultra telah menyetujui usaha pertambangan yang dilakukan PTTM tanpa melihat dokumen perizinan dan RKAB?,” tanya Syarif lagi.
Syarif mengingatkan, kasus dugaan korupsi pertambangan yang sebelumnya melibatkan Gubernur Sultra Nur Alam, Bupati Konawe Utara Aswat Sulaiman yang saat ini sedang running di KPK, dan terakhir PT Toshida, yang melibatkan oknum pejabat Dinas ESDM Sultra, semestinya menjadi pelajaran dan alat evaluasi dalam perbaikan tata kelola sumber daya alam,”Namun kami melihat nampaknya masih jauh panggang dari api,” kata Syarif, memberi kiasan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas LBH Buton Raya menyampaikan sebagai berikut:
“Pertama, bahwa terkait polemik dokumen perizinan PT Tiran Mineral yang tidak kunjung berakhir saat ini kami menduga ada keterlibatan oknum Dinas ESDM Sultra dan Dinas Kehutanan Sultra yang ikut menjadi beking untuk melindungi dan menyetujui praktek dugaan Ilegal mining yang dilakukan PT Tiran Mineral di atas eks IUP PT Celebes Pasific Mineral,”.
“Kedua, kami mendesak Dinas ESDM Sultra dan Dinas Kehutanan Sultra untuk segera membuka dokumen perizinan secara transparan, dokumen perizinan apa saja yang dimiliki ataupun tidak dimiliki PT. Tiran Mineral dalam melakukan usaha pertambangan selama ini,”
“Dokumen tersebut harus segera dibuka, jangan sengaja ditutup-tutupi sebab dokumen perizinan tersebut bukanlah dokumen yang dikecualikan untuk diakses oleh publik, jika memang tidak ada disampaikan saja tidak ada, jangan ada upaya untuk membohongi publik,”.
“Ketiga, mendukung Pusat Advokasi Hukum Energi dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (PAHAM Sultra) untuk terus melakukan langkah hukum terhadap PT Tiran Mineral, Dinas ESDM Sultra dan Dinas Kehutanan Sultra ke Komisi Informasi Pusat serta langkah-langkah hukum lainnya baik pidana, perdata dan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”.
“Keempat, kami juga mengecam pihak PT Tiran Mineral yang melaporkan Advokat Dedi Ferianto ke Polres Konut, pelaporan tersebut sangat mengada-ada dan hanya sebagai upaya untuk mengkriminalkan dan membungkam adanya sindikasi dugaan praktek illegal mining PT Tiran Mineral,” demikian siaran pers LBH Buton Raya.
[Red]















Komentar