Salah satu surat pemberhentian Ketua RT di Kadolomoko
Kasamea.com, Baubau
Salah seorang Ketua RW di Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau, Ketua RW 01, Mukhrin, membantah telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Menurutnya, dirinya bersama 13 Ketua RT/RW lainnya telah dipecat, tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Mukhrin mengungkapkan, Ia dan rekan sesama Ketua RW juga Ketua RT, membuat pernyataan sikap siap mengundurkan diri dari jabatan, bila Lurah Kadolomoko, Wa Ode Nurhayati tidak dipindahtugaskan dari Kadolomoko. Dan ini adalah salah satu bentuk ancaman saat menyuarakan aspirasi mereka.
“Namanya aspirasi dalam berdemo, itu ancaman ketika aspirasi tidak dilakukan oleh pemerintah maka ancamannya mengundurkan diri. Tetapi disini kami belum ada mengajukan surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai,” tegasnya.
Mukhrin menjelaskan, bahwa dasar aturan pemberhentian Ketua RT/RW yang menjadi acuan Lurah Kadolomoko melenceng dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Baubau. Sebab, surat pemberhentian yang Ia terima berikut Ketua RT/RW lainnya, berdasarkan pada Perwali Baubau Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman pembentukan usaha kecil dan mikro.
“Ada Pewali nomor 1 tahun 2014 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) lingkup pemerintah kota Baubau,” ujarnya.
Ia pun membantah dinilai tidak bekerja sebagaimana tupoksi Ketua RW. Selama ini kata dia, Ia bersama Ketua RT/RW rekannya, bekerja maksimal, memenuhi
semua permintaan data, verifikasi program keluarga harapan (PKH), usulan PKH, serta masih banyak lagi data yang berhubungan dengan Kesejahteraan masyaraka.
“Pemberian surat keterangan warga dan pembagian bantuan yang perlu disampaikan ke warga, dan masih banyak lagi yang kami kerjakan. Kalau kami Ketua RT/RW tidak kerja, pasti kami sudah dikomplain sama warga setempat,” sebutnya.
Dalam lampiran absensi kehadiran, yang menjadi acuan pemecatan, menurut Mukhrin sangat tidak masuk akal. Sebab yang dimaksud tersebut, bukanlah absensi untuk Ketua RT/RW, melainkan absensi warga penerima bantuan.
Kemudian, absensi kerja bakti yang tidak pernah diterima para Ketua RT/RW dari pemerintah Kelurahan Kadolomoko. Ia pun menyentil, selama ini baru terjadi, hanya di Kadolomoko, kerja bakti ada absennya.
Selanjutnya, oleh Mukhrin, Lurah Kadolomoko dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau tentang pengangkatan RT/RW.
“Ada salah seorang yang diangkat lbu Lurah merupakan anggota partai aktif, yang belum mengundurkan diri dari partainya ( PAN), yakni Ketua RW 04 yang baru ,” beber Mukhrin.
[Red]









Komentar