Lindungi Calon Pekerja Migran, Dinkop UMKM Naker Wakatobi Gandeng BP3MI Sultra Gelar Sosialisasi

Lindungi Calon Pekerja Migran, Dinkop UMKM Naker Wakatobi Gandeng BP3MI Sultra Gelar Sosialisasi.

Wakatobi

Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan (Dinkop UMKM Naker) Kabupaten Wakatobi, bekerjasama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sulawesi Tenggara (BP3MI Sultra), menggelar sosialisasi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Kepala Dinkop UMKM Naker Wakatobi, Haswan Rahim ST, mengatakan, sosialisasi yang diikuti 40 CPMI di Kecamatan Kaledupa dan Kaledupa Selatan ini, bertujuan untuk mencegah CPMI, khususnya asal Wakatobi, yang non prosedural atau bekerja keluar negeri tanpa melalui prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penempatan pekerja migran telah diatur Undang-Udang dan ketentuan hukum lainnya, dan ada resiko non prosedural,” tegasnya, Sabtu 6 Juli 2024.

Hadir sebagai narasumber, Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, menjelaskan bahwa calon pekerja migran non prosedural akan menghadapi resiko yang sangat besar. Seperti potensi korban penipuan/trafficking atau perdagangan orang, tidak ada jaminan asuransi.

“Saat tertangkap, tidak mendapat perlindungan secara maksimal dari pemerintah, dipenjara dan dideportasi oleh aparat keamanan negara setempat,” jelasnya.

Ia mengapresiasi Bupati Haliana atas keberpihakannya pada perlindungan CPMI asal Wakatobi, yang sebelumnya sudah melakukan MoU bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) RI.

Bertempat di kantor BP2MI, ketika itu Bupati Haliana dengan semangat memberikan arahannya tentang persoalan yang tengah dihadapi warga Wakatobi pekerja migran. Tahun 2022 lalu, 14 orang pekerja migran asal Wakatobi dideportasi atau dipulangkan melalui Kota Baubau, yang dijemput langsung Bupati Haliana. (Redaksi)

Komentar