Temuan “Penyimpangan” BBM Bersubsidi, Walikota Baubau Terbitkan Surat Edaran

Temuan “Penyimpangan” BBM Bersubsidi, Walikota Baubau Terbitkan Surat Edaran

Baubau

Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pembelian berulang untuk ditimbun, ditampung, hingga dijual kembali dengan harga lebih tinggi, menjadi salah satu praktik yang secara tegas dilarang pemerintah daerah.

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Baubau Nomor 22/SE/HK/2026, tentang Penertiban Penjualan dan Penyaluran BBM Bersubsidi di Kota Baubau, yang ditetapkan pada 19 Oktober 2026.

Kebijakan ini diterbitkan setelah Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Baubau melakukan inspeksi mendadak, dan monitoring penyaluran BBM bersubsidi pada 30 September 2026. Dalam sidak tersebut, ditemukan indikasi penyimpangan, termasuk penjualan kembali BBM bersubsidi oleh pedagang eceran.

Temuan itu menjadi perhatian pemerintah. Sebab, BBM bersubsidi yang semestinya dinikmati masyarakat sesuai peruntukannya, justru berpotensi menjadi komoditas bisnis bagi pihak-pihak yang mencari keuntungan dari selisih harga.

Larang Pembelian Berulang untuk Dijual Kembali

Dalam surat edaran tersebut, Yusran Fahim menegaskan larangan pembelian BBM bersubsidi secara berulang atau dalam jumlah tidak wajar, untuk kepentingan penimbunan, penampungan, pengumpulan, pengangkutan, percaloan, maupun penjualan kembali secara melawan hukum.

Larangan juga berlaku bagi pelaku usaha, pedagang, dan masyarakat yang membeli BBM bersubsidi untuk kemudian menjualnya kembali dengan harga tidak semestinya.

Pemerintah Kota Baubau mengingatkan, bahwa kebutuhan bahan bakar untuk kegiatan usaha harus dipenuhi melalui jalur pengadaan yang sah dan sesuai ketentuan, bukan dengan memanfaatkan subsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Pesan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang selama ini menjadikan distribusi BBM bersubsidi sebagai celah mencari keuntungan.

SPBU Diminta Tidak Melayani Pembelian Menyimpang

Tidak hanya menyasar masyarakat dan pedagang eceran, kebijakan tersebut juga menempatkan pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebagai bagian penting dalam pengawasan distribusi.

Pimpinan dan pengelola SPBU diminta meningkatkan pengawasan operasional, memastikan pelayanan berlangsung transparan, serta tidak melayani transaksi yang terindikasi menyimpang dari ketentuan.

Dugaan pelanggaran juga diminta ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah mengingatkan masyarakat agar membeli BBM bersubsidi sesuai kebutuhan dan haknya, termasuk memenuhi persyaratan sarana maupun dokumen yang telah ditentukan.

Pembelian berlebihan dan penyimpanan BBM tanpa alasan serta sarana yang sesuai ketentuan, juga harus dihindari, karena dapat memicu kelangkaan, antrean panjang, hingga kenaikan harga di tingkat masyarakat.

Pengawasan Tidak Cukup Hanya dengan Imbauan

Surat edaran tersebut turut menginstruksikan camat, lurah, perangkat kewilayahan, dan organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan sosialisasi secara berkelanjutan.

Sosialisasi diminta menjangkau pertemuan warga, tempat usaha, media informasi, hingga kanal komunikasi masyarakat.

Pemerintah daerah juga mendorong masyarakat melaporkan setiap dugaan penyimpangan melalui saluran pengaduan resmi kepada instansi atau aparat berwenang. Laporan harus didukung informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Selanjutnya, perangkat daerah bersama pihak berwenang diminta melakukan pemantauan, pengawasan, edukasi, dan penertiban secara terkoordinasi sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

Subsidi Harus Sampai kepada yang Berhak

Persoalan BBM bersubsidi bukan semata-mata urusan ketersediaan pasokan. Ketepatan distribusi menjadi hal yang tidak kalah penting.

Ketika BBM bersubsidi dibeli secara berlebihan, ditampung, atau dialihkan untuk kepentingan bisnis yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru berpotensi kehilangan haknya.

Melalui Surat Edaran Nomor 22/SE/HK/2026, Yusran Fahim menekankan, bahwa perubahan perilaku dalam penggunaan dan penyaluran BBM bersubsidi merupakan tanggung jawab bersama.

Pemerintah Kota Baubau berharap, kepatuhan seluruh pihak, dapat menjaga ketersediaan BBM, menekan penyalahgunaan subsidi, serta memastikan manfaatnya benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Baubau pada 19 Oktober 2026 dan ditandatangani Wali Kota Baubau, Yusran Fahim.

Baca juga: