Prof Suparji Ahmad
Jakarta
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah peristiwa terjadi, mulai dari Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan pihak-pihak terkait perkara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika, menjadi Tersangka, dengan posisi tawar politis dan ekonomis tinggi. Tuntutan pidana berat terhadap Johnny G Plate, Galumbang Menak dan Ahmad Anang Latief, akibat perbuatan jahatnya, hingga penyerangan karakter kepada Jaksa Agung, Prof ST Burhanuddin, melalui “tuduhan” adanya hubungan kedekatan dengan seorang publik figur.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad, menilai, peristiwa yang terjadi dalam beberapa waktu akhir ini, merupakan fenomena aneh. Ditengah gencarnya Jaksa Agung melakukan upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Dalam pandangan saya, ada agenda khusus dari para koruptor ditengah kondisi tahun politik yang penuh dengan berita intrik dan hoaks,” nilainya.
Meski demikian, Prof Suparji Ahmad tetap mendukung Jaksa Agung beserta jajaran, untuk tidak mundur dan tetap berjuang dalam memberantas korupsi yang menyengsarakan rakyat. Tak hanya itu, menurut Prof Suparji Ahmad, sudah saatnya seluruh elemen bangsa untuk bersatu memberantas korupsi dan makelar kasus (markus).
“Saat ini, masyarakat sangat percaya terhadap kinerja Jaksa Agung dalam upaya penegakan hukum. Melihat itu, tentunya para koruptor merasa gerah dan akhirnya menyerang beliau melalui hal-hal yang bersifat pribadi. Dengan mengolah info hoaks menjadi fakta, serta mempengaruhi organisasi kemahasiswaan dan kemasyarakatan, dengan pesan demosi terhadap Jaksa Agung,” ulasnya.
Melihat hal tersebut, Prof Suparji Ahmad selaku akademisi merasa prihatin, dan mendorong agar penyelesaian tindak pidana korupsi secara transparan. Ia berharap, para koruptor berhenti melakukan manuver yang merugikan upaya penegakkan hukum, serta masyarakat tetap terus kritis untuk mendukung Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi, secara tegas. (Redaksi)
Komentar