P3K Paruh Waktu Baubau Dapat Angin Segar, Ketua DPRD Sebut Berkat Upaya dan Doa Banyak Pihak, Setda Terbitkan Pengumuman

Baubau


Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) di Kota Baubau kini mendapatkan angin segar, setelah ditandatanganinya penetapan P3KPW Kota Baubau oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Jumat 12 Desember 2025.

Kabar gembira ini dibenarkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Ardin Jufri. Saat dikonfirmasi redaksi Kasamea.com.

“Assalamualaikum selamat sore (Jumat 12 Desember 2025) Pak, izin menyampaikan penetapan paruh waktu Kota Baubau sudah ditandatangani dan sudah difinalkan di SIASN. Untuk selanjutnya silahkan agar berkoordinasi dengan BKN Pak,” demikian disampaikan aparatur Kementerian PAN-RB, kepada Ketua DPRD Kota Baubau, Ardin Jufri.

Ardin Jufri mengatakan, bahwa progres ini merupakan buah dari upaya serta doa berbagai pihak, selain langkah-langkah administratif, koordinatif, serta konsultatif yang intens dilakukan Pemerintah Kota juga DPRD Kota Baubau, selama beberapa bulan ini.

“Alhamdulillah, saya sudah disampaikan via pesan Wa dari rekan aparatur PIC, dan juga ditelpon langsung pak Deputi (Kementerian PAN-RB). Semua atas upaya dan doa banyak pihak, yang sama-sama memberikan perhatian pada saudara-saudari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu,” ungkapnya.

Saat ini, kata Ardin Jufri, pihaknya terus mengawal, guna memastikan proses administratif berjalan lancar, prosedural, dan dijalankan secara profesional. Hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Kota Baubau merasa lega, mendapatkan kepastian bahwa eksistensi mereka mendapat legitimasi dari negara.

“Hal-hal teknis tentu dapat segera ditindaklanjuti melalui instansi terkait. Kami tetap memastikan dengan kapasitas tupoksi kami, agar semua berjalan dengan baik untuk semua,” ucapnya, Sabtu pagi (13/12/25) .

Dihari yang sama, Sekretariat Daerah Kota Baubau telah menerbitkan Pengumuman yang ditandatangani Walikota Baubau, H Yusran Fahim, Pengumuman Nomor : 800.1.2.2/7225/Setda, tentang PENGUMUMAN DAFTAR PESERTA ALOKASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BAUBAU TAHUN ANGGARAN 2025. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1312 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13225/B-SI.01.01/SD/K/2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu.

Sehari sebelumnya, puluhan P3KPW Kota Baubau yang didominasi perempuan, sempat menggelar aksi unjuk rasa hingga menginap satu malam di pelataran kantor Walikota Baubau. Mereka memperjuangkan nasib mereka yang tak kunjung mendapatkan kepastian. Diantara mereka bahkan ada yang didampingi langsung oleh suami tercinta, dan membawa serta anak mereka yang masih balita.

(Redaksi)

Komentar