Penetapan Tersangka 2 Pelajar Picu Aksi Unjuk Rasa, Kapolres Baubau Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil dan Profesional

BAU-BAU

Penetapan Tersangka dua pelajar SMA Kelas X, A dan R (keduanya berumur 16 Tahun) oleh Polsek Murhum Polres Baubau memicu aksi unjuk rasa elemen masyarakat. Puluhan massa Aliansi Saliwu Bersatu Masyarakat Lipu Katobengke mendatangi Mako Polres Baubau, Kamis (23/1/20), menyuarakan aspirasi. Massa aksi berempati, menilai ada kejanggalan dalam penetapan Tersangka A dan R, sebab menurut massa aksi, keduanya adalah korban penganiayaan dan penjambretan di Jalan Betoambari (depan ex Karaoke Annisa).

Salah seorang keluarga Tersangka, Dion, membeberkan kronologi kejadian penjambretan yang dialami A dan R. Kata Dion, Rabu, 1 Januari 2020, A dan R dihadang tiga orang tak dikenal. Ketiganya adalah pelaku jambret, yang juga sempat menganiaya A dan R, juga merampas Hand Phone keduanya. Tersudut, A dan R pun berupaya membela diri, melakukan perlawanan, sembari berteriak ‘Jambret’.

Dalam kondisi bela diri yang dilakukan A dan R, juga teriakan ‘Jambret’ tersebut, membuat para pelaku melarikan diri. Satu diantaranya tidak sempat melarikan diri, sehingga sempat diamuk warga. Rupanya teriakan ‘Jambret’ A dan R terdengar oleh warga sekitar, yang langsung mendatangi lokasi.

Tak lama berselang, personil Kepolisian tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan langsung mengamankan pelaku Jambret ke kantor Polsek Murhum. Saat itu pula A dan R ikut mendatangi kantor Polsek Murhum bermaksud melaporkan kejadian penganiayaan dan jambret dialami keduanya.

Laporan A dan R tidak mendapat tanggapan oleh pihak Polsek Murhum.

“Kami duga pelaku jambret ini dalam keadaan mabuk, Ia muntah di depan kantor Polsek Murhum dan berbau alkohol,” beber Dion.

Lanjut, Dion mengisahkan, Jumat, 3 Januari 2020, A dan R kembali mendatangi kantor Polsek Murhum, bermaksud menanyakan perihal laporan penganiayaan dan penjambretan yang dialami keduanya. Namun kata Dion, lagi-lagi A dan R merasa tidak mendapat respon baik dari aparat Polsek Murhum yang bertugas.

Pada Jumat, 17 Januari 2020, untuk ketigakalinya A dan R mendatangi kantor Polsek Murhum. Masih dengan maksud dan tujuan yang sama, menanyakan perihal laporan mereka. Kali ini kata Dion, A dan R diterima oleh aparat Polsek Murhum, dan keduanya menjalani pemeriksaan. Keduanya berharap, laporan penganiayaan dan penjambretan yang mereka alami ditindaklanjuti proses hukum.

Namun ironisnya, A dan R justru dijadikan sebagai saksi dugaan penganiayaan yang dialami pelaku Jambret. Bahkan sekaligus status keduanya ditetapkan sebagai Tersangka. Menurut Dion, Pelaku Jambret tersebut justru bebas.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Chandra Tangkari SIk menerima massa aksi dengan ramah dan dalam suasana kekeluargaan. Dihadapan massa aksi, Rio memastikan, pihaknya menjalankan proses hukum seadil-adilnya, dan proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan.

“Yang dilakukan saat ini sesuai dengan laporan yang sudah diterima. Kalau ada yang tidak menerima, maka laporkan sama saya, dan pasti akan kami tindak lanjuti,” tegas Rio, meyakinkan massa aksi.

Terkait tuntutan massa aksi yang meminta pengangguhan penahanan A dan R, Rio tidak dapat memastikannya. Ia meminta, agar diserahkan sepenuhnya pada proses hukum.

“Beri kami waktu, percayakan sama kami, masukan ini tidak akan berhenti disini, akan kami tindak lanjuti. Beri kami waktu untuk membuktikan bahwa kami profesional. Karena proses penyelidikan butuh waktu, tapi secepat cepatnya, kami akan gelar perkaranya,” katanya.

Selain mendatangi Mako Polres Baubau, massa aksi juga menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Kota Bau-Bau. Disini, anggota DPRD Kota Bau-Bau, La Madi mengaku geram dengan tindakan yang dilakukan oknum anggota Polsek Murhum, yang menurutnya janggal.

“Saya dua kali ke Polsek tapi tidak digubris. Saya tanyakan BAPnya (berita acara pemeriksaan, red) katanya tidak ada laporan. Dan terakhir saya tanyakan, sudah dilimpahkan di Lapas,” ucapnya di hadapan massa aksi, dan beberapa rekannya Legislator yang menerima aspirasi massa aksi.

“Saya tanya kenapa dilimpahkan ke Lapas, katanya sebagai Tersangka. Dari mana kemana sampai dijadikan Tersangka, mereka ini korban Jambret. Katanya karena mereka memukul. Bagaimana tidak memukul, saat itu mereka sudah dirampas HPnya,” tambah La Madi.

La Madi meminta agar Komisi Perlindungan Anak turut mendampingi A dan R, yang menurutnya, korban Jambret yang justru dijadikan sebagai Tersangka.

“Psikologinya anak-anak ini terganggu di Lapas, mereka juga sudah tidak bisa mengikuti proses belajar di sekolah,” ucap La Madi.

Sejak ditetapkan sebagai Tersangka, dan keduanya ditahan (titipan di Lapas Baubau), sejak Sabtu, 18 Januari 2020, A dan R sudah tidak mengikuti proses belajar di sekolahnya.

Saat ini, penyidikan atas Perkara tersebut telah diambil alih oleh Penyidik Satreskrim Polres Baubau.

[RED]

Komentar