Baubau
Viralnya video melalui media sosial beberapa waktu lalu, yang memperlihatkan seseorang membuang cairan dari sebuah rumah makan ke median Jalan Betoambari, Kota Baubau, memicu sorotan publik. Hal ini sekaligus memunculkan pertanyaan serius mengenai standar pengelolaan limbah usaha kuliner, di ruang publik.
Rekaman yang beredar luas itu sempat memicu reaksi warga, karena aksi tersebut terjadi di area median jalan Betoambari yang ditanami tanaman hias, dan menjadi bagian dari wajah estetik kota.
Pengelola Rumah Makan Aroma Sedap, merespon. Dalam keterangannya kepada awak media Pers, Sabtu (2/5/26), Slamet meyakinkan bahwa cairan yang dibuang bukanlah limbah makanan sebagaimana dikhawatirkan publik, melainkan hanya air bekas cucian piring setelah operasional rumah makan.
Menurutnya, penyebutan “limbah” perlu dilihat secara proporsional karena cairan tersebut, kata dia, bukan berasal dari sisa makanan yang berpotensi menimbulkan bau menyengat.
Slamet menjelaskan, pihaknya selama ini memiliki sistem penampungan limbah sendiri dan apabila kapasitas tangki penuh, rumah makan secara rutin memanggil mobil penyedot, untuk mengosongkannya. Ia menilai insiden yang terekam video tersebut merupakan kejadian pertama dan bukan praktik yang lazim dilakukan oleh usahanya selama hampir dua dekade beroperasi di Baubau.
Slamet juga menekankan, jika yang dibuang benar-benar limbah makanan, kondisi di sekitar lokasi tentu akan menimbulkan aroma busuk yang mudah terdeteksi masyarakat. Karena itu, ia meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa melihat konteks sebenarnya.
Meski demikian, Slamet mengakui peristiwa tersebut menjadi evaluasi penting bagi manajemen, agar kelalaian serupa tidak kembali terjadi.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau cukup responsif menindaklanjuti video viral tersebut, dengan menurunkan tim Bidang Pengawasan dan Pencemaran ke lokasi, untuk melakukan verifikasi lapangan.
Sekretaris DLH Kota Baubau, Maaruji, mengatakan, dari hasil klarifikasi awal, pihak rumah makan mengakui tindakan pembuangan cairan ke median jalan merupakan bentuk kelalaian.
Menurut Maaruji, pengakuan tersebut menjadi dasar penting bagi DLH untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan lanjutan. Meski pengelola menyebut cairan itu hanya air bekas cuci piring, DLH tetap menilai perlu ada langkah verifikasi lebih mendalam, guna memastikan kandungan limbah dan memastikan tidak ada unsur pencemaran lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat.
DLH juga meminta pihak rumah makan mendokumentasikan secara berkala proses penyedotan penampungan limbah, sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi usaha. Langkah ini dinilai penting agar pengawasan tidak hanya berhenti pada klarifikasi verbal, tetapi juga memiliki bukti administratif yang bisa dipertanggungjawabkan apabila terjadi pelanggaran berulang.
Maaruji menegaskan, pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan teguran tertulis apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pengakuan dan praktik di lapangan. Sikap ini menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan limbah rumah makan bukan sekadar urusan internal usaha, melainkan menyangkut kepentingan publik, kesehatan masyarakat, serta citra kebersihan Kota Baubau.
Kasus ini semestinya menjadi perhatian serius bagi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali, bahwa aktivitas bisnis harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap standar lingkungan. Pembuangan cairan apa pun ke ruang publik, tanpa mekanisme yang benar, berpotensi merusak estetika kota, menciptakan persepsi buruk, dan dalam kondisi tertentu dapat memicu gangguan kesehatan.
Terlepas dari klarifikasi pihak pengelola, viralnya kasus ini memperlihatkan kuatnya peran kontrol sosial masyarakat di era digital. Publik kini semakin kritis terhadap dugaan pelanggaran di ruang publik, sementara pelaku usaha dituntut lebih disiplin menjaga kepercayaan.
Dalam konteks ini, penyelesaian yang adil membutuhkan dua hal sekaligus: penegakan aturan yang tegas dari pemerintah, serta komitmen nyata pelaku usaha untuk berbenah, sehingga keberlangsungan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan lingkungan dan masyarakat luas.
(Redaksi)









Komentar