kasamea.com BAU-BAU
Koalisi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP) Kota Baubau mengadu kepada Kejaksaan Negeri Baubau terkait penyertaan modal Pemerintah Kota Baubau, yang diduga direalisasikan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Rp 4,5 Miliyar ke Kejaksaan Negeri Baubau. KAKP menduga telah terjadi penyalahgunaan keuangan daerah dalam penyertaan modal yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019 tersebut.
Surat pengaduan KAKP nomor 02/KAKP.VII/2020 resmi diserahkan Senin 7 Juli 2020.
Mewakili KAKP, LM Isa Anshari mengatakan, dua hal yang dapat diurai dalam penyertaan modal tersebut, pertama, dugaan Rp 4,5 Miliyar pada batang tubuh APBD 2019 tidak dialokasikan. Tetapi dalam laporan realisasi anggaran, ada realisasi anggaran Rp 4,5Miliyar. Diduga terjadi pelanggaran peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bab VI pelaksanaan dan penatausahaan pasal 124 yang berbunyi:
(1)setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk pembiayaan pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup.
(2)setiap pengeluaran atas beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
(3)kepala daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
“Diduga tidak ada alokasi anggaran untuk itu dalam APBD, tetapi ada realisasi anggaran sebesar 4,5 miliyar,” kata Isa Anshari.
Isa Anshari melanjutkan, dugaan penyalahgunaan APBD ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pada bab VII tentang pelaksanaan APBD pasal 122 berbunyi:
(1)semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dikelola dalam APBD.
(2)setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(3)penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
(4)penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama satu hari kerja.
(5)jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan BATHS tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja.
(6)pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.
(7)pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dapat dilakukan jika dalam keadaan darurat.
(8)kriteria keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
(9)setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
(10)pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi demikian posisi kasusnya (dugaan penyalahgunaan APBD, red), dalam komponen pembiayaan yang disajikan dalam bentuk laporan realisasi anggaran (LRA) tahun anggaran 2019 dan lapiran arus kas (LAK) tahun anggaran 2019,” ungkap Isa Anshari.
Pengaduan KAKP kepada lembaga Adhiyaksa dilengkapi petunjuk dugaan penyalahgunaan APBD tahun anggaran 2019: laporan realisasi anggaran T. A 2019, laporan neraca daerah T. A 2019, laporan arus kas T. A 2019, catatan atas laporan keuangan T. A 2019.
Isa Anshari menambahkan, diketahui, catatan atas laporan keuangan penyertaan modal pada PDAM Kota Baubau mengalami kerugian sebesar Rp 3.904.955.127,00. Dalam catatan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Baubau T.A 2019, saldo penyertaan modal Kota Baubau per 31 Desember 2018 untuk PDAM Kota Baubau sebesar Rp 85.683.344.431,00 naik sebesar Rp 170.575.373,00 atau naik 0,20% menjadi Rp 85.853.919.804,00 per 31 Desember 2019. Angka ini lebih kecil dibanding dengan realisasi penyertaan modal T. A 2019 sebesar Rp 4.500.000.000,00. Dengan kata lain, ada dugaan kerugian keuangan daerah/negara sebesar Rp 4.329.435.672,00 (audit BPK).
Melalui pengaduan ini KAKP berharap, dapat ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai wujud menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas KKN (korupsi kolusi nepotisme).
Memenuhi perimbangan pemberitaan, hak jawab, kasamea.com telah berupaya untuk mewawancarai pihak Pemerintah Kota, Sekretaris Daerah, juga Direktur PDAM, namun belum ada tanggapan substantif.
[RED]
Komentar