Sultra Wirawan dan La Öde Sarfin.
Baubau
Permasalahan kepemilikan tanah antara PT Sarfendy Mekar Property dan Pemerintah Kota Baubau masih terus bergulir.
PT Sarfendy Mekar Property mengklaim memiliki tanah di Kelurahan Sulaa, dengan sertifikat atas nama Farid Sarfendi. Sertifikat tersebut diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau tahun 2024, setelah melalui proses verifikasi yang ketat, oleh Lurah hingga BPN Baubau sendiri.
Sementara Pemkot Baubau mengklaim, tanah dimaksud adalah aset Pemkot Baubau. Pengadaannya melalui bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah TA 2016, dilengkapi bukti dokumen perolehan yang didalamnya juga ada peta obyek dari BPN Baubau.
BPN Baubau melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sultra Wirawan didampingi Kasi Survey dan Pemetaan, La Öde Sarfin, akhirnya angkat bicara.
Menanggapi dua hal substansial, tentang surat yang dilayangkan Pemkot Baubau melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan menyangkut alas hak dibalik terbitnya sertifiikat yang menjadi dasar PT Sarfendy Mekar Property.
Sultra Wirawan menjelaskan, sürat Pemkot Baubau berdasarkan bahwa mereka sudah membeli tanah tersebut sejak tahun 2016, seharga kurang lebih Rp1,2 miliar. Sehingga sudah menjadi aset Pemkot Baubau.
Namun, Sultra Wirawan menyayangkan, kenapa saat Pemkot Baubau melakukan pengukuran kala itu, tidak segera ditindaklanjuti dengan pengsertifikatan tanah tersebut. Padahal untuk menyelematkan aset milik Pemkot Baubau.
Sementara itu, sewaktu bermohon, sertifikat atas nama Farid Sarfendi sudah dilengkapi alas hak, dan tanah tersebut belum ter-plot. Sebab seandainya sudah ter-plot, maka tidak akan terbit sertifikat.
Menurut Sultra Wirawan, sertifikat tersebut berdasarkan alas hak yang diajukan pada 23 April 2024. Tanahnya dibeli ditahun yang sama seharga Rp270 juta.
“Kita tidak mengesampingkan bahwa Pemkot Baubau sudah membeli tanah tersebut, begitu pula pemilik sertifikat (PT Sarfendy Mekar Property). Jadi kita tinggal ditengah sekarang,” bukanya.
Ia menambahkan, tanah yang dimaksud telah dilakukan pengukuran oleh Pemkot Baubau, bukan pada titik koordinat (obyek) tanah yang sudah disertifikatkan atas nama Farid Sarfendi. Melainkan, tanah yang telah diukur oleh Pemkot Baubau tersebut, berbatasan dengan tanah yang disertifikatkan atas nama Farid Sarfendi.
Ia menyebutkan, BPN Baubau akan mengambil langkah-langkah, semisal duduk bersama membangun komunikasi untuk mencari solusi terbaik. Bila nantinya ada ruang mediasi yang dapat ditempuh.
Sultra Wirawan mengaku telah mengetahui bahwa PT Safendy Mekar Property melapor, dan Ombudsman Sultra sudah melakukan pemeriksaan.
“Ketika nanti kami dimintai keterangan, akan kita sampaikan seperti itu. Tidak akan mungkin kita tutup tutupi, biar terbuka kan,” bebernya.
Untuk diketahui, permasalahan ini mulai mencuat saat Ombudsman Sultra melakukan pemeriksaan sejumlah ASN lingkup Pemkot Baubau, menindaklanjuti laporan PT Sarfendy Mekar Property. Terkait dugaan maladministrasi atas tidak diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Permohonan PT Sarfendy Mekar Property ditolak karena akan membangun diatas tanah yang diklaim kepemilikannya sebagai aset Pemkot Baubau.
Berita terkait:
https://www.kasamea.com/ombudsman-periksa-dugaan-maladministrasi-bpkad-klaim-aset-pemkot-baubau/
(Redaksi)
Komentar