Dimanfaatkan Delapan Generasi, Laut Bermangrove Kini Bersertifikat Tanah, BPN Baubau Pastikan Sesuai Aturan

Polo Nusantara, warga Kolagana yang pertamakali menyuarakan laut bermangrove bersertifikat tanah di TikTok dan viral.

Baubau

Laut bermangrove (laut ditumbuhi ribuan mangrove) di pesisir lingkungan Kolagana Kelurahan Palabusa Kecamatan Lea-Lea Kota Baubau, yang sudah dimanfaatkan  delapan generasi secara turun temurun sejak zaman leluhur kakek nenek warga setempat, kini bersertifikat tanah hak pakai. Padahal selama ini, disini, warga setempat kerap menangkap ikan, kepiting, teripang, serta biota laut lain yang terkandung didalamnya.

Hal ini diungkapkan seorang warga Kolagana, Polo Nusantara, dengan ekspresi penuh emosional (amarah bercampur kesedihan) saat mengantar personil Redaksi Kasamea.com dan rekan Jurnalis salahsatu media, ke lokasi, untuk melihat langsung secara fisik dan disesuaikan dengan titik koordinat melalui peta satelit milik ATR/BPN.

“Setelah kami membuka situs ATR/BPN kami melihat itu sudah bersertifikat (laut bermangrove). Kemudian karena sudah bersertifikat kamu juga kaget, kaget kami ini kok siapa yang meng-sertifikat-kan mangrove ini. Kami masyarakat Kolagana, jangankan mau meng-sertifikat-kan, mau mengklaim 1 jengkalpun dari mangrove ini, tidak pernah,” tegas Polo, Selasa (8/4/25).

Polo sudah mengkonfirmasi peng-sertifikatan tanah ini kepada Ketua RT/RW di lingkungan Kolagana, yang ternyata mereka pun juga tidak tahu menahu. Sehingga ia melakukan langkah-langkah, dan yang pertamkali dilakukan adalah  memberikan informasi bahwa hutan mangrove atau laut mangrove di Kolagana ini sudah bersertifikat.

“Selanjutnya kami akan mendesak DPRD Kota Baubau untuk memanggil pejabat kantor Kelurahan Palabusa, pemilik sertifikat, pejabat BPN Baubau, juga pihak berkompeten lainnya, agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik,” ucapnya.

BPN Baubau Pastikan Sesuai Aturan

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sultra Wirawan SH, menyebutkan, tahun 2024 pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 12 sertifikat, dengan luas lebih 3 Ha. Dengan penuh kepastian bahwa proses penerbitannya sudah sesuai peraturan perindang-undangan yang berlaku.

Sultra mengatakan, terbitan sertifikat dimaksud bukan diatas laut. Kiranya sebelumnya harus dibedakan dulu, kawasan mangrove dengan laut.

“Itu dia masuk di area penggunaan lain (APL), bukan kawasan hutan,” jelasnya, Kamis 10 April 2025, di kantornya.

Sultra menegaskan, pada koordinat tersebut pihaknya boleh menerbitkan sertifikat hak pakai, dengan larangan-larangan berdasarkan Surat  Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 4/SE-100.PG.01.01/II/2022 Tentang Kebijakan Penatagunaan Tanah di Kawasan Lindung, sebagai

acuan atas penerbitan sertifikat hak pakai.

“Sertifikat hak pakai ada masa berlakunya, dan boleh diberikan ke perorangan, badan hukum, dan pemerintah,” jelasnya.

Sultra menjelaskan landasan hukum penerbitan sertifikat hak pakai tersebut. Yang diajukan pemohon yakni alas hak berupa transaksi jual beli tahun 1995. Dua kali transaksi jual beli, yang disahkan oleh kepala desa Kampeonaho (Kala itu kelurahan Palabusa masih wilayah administrasi desa Kampeonaho), dan disahkan pula oleh notaris.

“Itu alas hak kepemilikan awalnya,” lugasnya.

Selain itu, lanjut Sultra, pihaknya juga memperhatikan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Baubau Tahun 2014-2034.

Sultra pun kembali menegaskan, bahwa sertifikat yang terbit itu bukan diatas laut dan bukan di kawasan hutan, melainkan di kawasan mengrove, yang boleh disertifikatkan, boleh tidak disertifikatkan.

“Kawasan mangrove adalah kawasan pasang surut air laut, jauh dari garis pantai, kurang lebih 374 meter,” tambahnya.

Menurutnya, sampai dilakukannnya wawancara ini, terkait penerbitan sertifikat dimaksud, belum ada komplain baik dari warga setempat maupun instansi pemerintah atau pemerintah daerah. Terkecuali  postingan TikTok warga Kolagana, Polo Nusantara, yang kemudian viral.

(Redaksi)

Berita terkait:

https://www.kasamea.com/laut-di-baubau-bersertifikat-tanah-lurah-membantah/

https://www.kasamea.com/laut-bersertifikat-tanah-bpn-dan-dinas-perkimtan-baubau-merespon/

https://www.kasamea.com/laut-bermangrove-bersertifikat-tanah-dprd-baubau-usut-kkp-tak-berwenang/

https://youtu.be/9zQtSwKg_1E?si=53iLQ6pAyE1EfBAz

https://vt.tiktok.com/ZSru3Ygch/

Komentar