Penusukan Maut di Baubau, Tersangka Ditangkap Tanpa Perlawanan

Penusukan Maut di Baubau, Tersangka Ditangkap Tanpa Perlawanan

Baubau

Polisi menangkap terduga pelaku penusukan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang menewaskan seorang pemuda (19 tahun) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Tersangka  diamankan di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Bungi, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.

KBO Reskrim Polres Baubau Ipda Zabar mengungkapkan, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Murhum, Kecamatan Batupoaro, Rabu dini hari sekitar pukul 03.40 Wita. Korban mengalami luka tusuk di dada kiri, dan meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau.

Konferensi Pers Polres Baubau

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, penusukan diduga dipicu persoalan teguran saat tersangka LDG (22) mengendarai sepeda motor. Polisi masih mendalami motif tersebut melalui pemeriksaan saksi dan tersangka.

Kronologi yang disampaikan kepolisian menyebutkan, sebelum kejadian, korban bersama seorang saksi berinisial F, sedang meminta kardus kosong di sebuah warung. Kardus itu rencananya digunakan sebagai alas tidur.

Setelah mendapatkan kardus, keduanya hendak kembali ke depan sebuah toko tempat korban bekerja. Dalam perjalanan, mereka melihat tersangka melintas menggunakan sepeda motor dari arah Tugu Kirab menuju Kotamara.

Korban dan saksi F kemudian memanggil nama tersangka. Setelah menjawab panggilan itu, tersangka menghentikan sepeda motornya dan memarkirkannya di sisi kiri korban.

Menurut keterangan saksi dalam kronologi polisi, tersangka kemudian diduga mengeluarkan sebilah badik, dan menusuk dada kiri korban sebanyak satu kali.

Setelah menusuk korban, tersangka disebut bergerak ke arah saksi F. Saksi F tersebut kemudian berlari bersama korban masuk ke sebuah lorong.

“Tersangka diduga sempat hendak mengejar keduanya menggunakan sepeda motor. Namun, setelah melihat saksi lain (berinisial A), ia berbalik arah dan meninggalkan lokasi,” ungkap Ipda Zabar.

Saksi A kemudian membonceng korban menuju RSUD Baubau. Saksi F menyusul dengan bantuan saksi lain, berinisial S. Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pihak keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Baubau untuk ditindaklanjuti.

Tersangka diapit dua personil Polres Baubau

Ipda Zabar menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut, dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Baubau Kompol Andi Usri.

Dalam keterangan awal kepolisian, pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan sejumlah saksi. Anggota operasional Satreskrim Polres Baubau kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, dan melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kecamatan Bungi.

Tersangka akhirnya diamankan pada Rabu siang, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/88/X/2026/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2026.

Ipda Zabar juga mengungkapkan bahwa tersangka LDG merupakan residivis kasus penganiayaan yang sebelumnya pernah menjalani pidana penjara di Lapas Baubau.

Konferensi pers turut dihadiri Kasi Humas Polres Baubau Iptu Rino Asnan, Kanit I Tipidum Ipda Fatih Zhafran, Camat Batupoaro Muh Ikbal Jalaluddin, serta Lurah Nganganaumala La Ode Al Aswad Ampo.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mencatat satu potong pakaian korban sebagai barang bukti. Sementara itu, sebilah badik yang diduga digunakan dalam penusukan, masih dalam proses pencarian.

Keberadaan senjata tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri penyidik untuk melengkapi proses pembuktian perkara.

Dalam rilisnya, kepolisian mencantumkan Pasal 458 ayat (1) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan Pasal 466 ayat (3) sebagai pasal subsidair.

Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Pasal 466 ayat (3) mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penerapan pasal tersebut masih berupa sangkaan penyidik. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka, berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, memeriksa pihak-pihak terkait, dan mencari barang bukti berupa badik yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Pasca kejadian, Kapolsek Wolio Akp Muh Rusdi, Camat Batupoaro, Lurah Nganganaumala, bersama tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, segera melakukan pertemuan, guna menjaga kondusivitas. Personil Polres Baubau juga melakukan patroli gabungan baik di malam hari, dini hari, termasuk di siang hari.

Komentar