Polres Baubau Minta Maaf, Oknum Personil Satresnarkoba Diperiksa Propam Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Kontributor tvOne

Polres Baubau Minta Maaf, Oknum Personil Satresnarkoba Diperiksa Propam Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Kontributor tvOne

Baunau

Polres Baubau meminta maaf dan memeriksa oknum personel Satuan Reserse Narkoba atas dugaan kekerasan terhadap kontributor tvOne, Jamil, saat mencari informasi mengenai pengungkapan kasus narkotika. Kepolisian menyatakan pemeriksaan masih berlangsung, dan berjanji menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, menyampaikan permohonan maaf kepada Jamil dan seluruh insan Pers atas insiden yang terjadi di lingkungan Satresnarkoba. Ia menyebut peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman.

“Dari Polres Baubau, kami mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, atas kejadian antara personel Satresnarkoba dan rekan-rekan media, khususnya saudara Jamil jurnalis tvOne,” kata Rino dalam konferensi pers, Kamis (9/10/26).

Dua Personel Diperiksa Propam

Rino menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu, Jamil mendatangi ruang penyidikan atau interogasi Satresnarkoba untuk mencari informasi terkait pengungkapan kasus narkotika.

Namun, pertemuan tersebut berujung pada insiden yang kini dilaporkan sebagai dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.

Menurut Rino, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Baubau telah memeriksa dua personel yang diduga terlibat. Ia menegaskan, proses pemeriksaan masih berjalan untuk mendalami kejadian tersebut.

“Apabila terbukti personel melakukan tindakan intimidasi atau pelanggaran lainnya, Polres Baubau tidak segan memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, membenarkan kedua personelnya telah menjalani pemeriksaan. Ia mengatakan, keduanya juga telah diamankan di ruang Propam untuk kepentingan pendalaman.

“Kedua personel tersebut sudah menjalani pemeriksaan dari Propam Polres Baubau. Saat ini, mereka diamankan untuk mendalami informasi yang disampaikan rekan-rekan media,” kata Joni.

Bantah Dugaan Konsumsi Miras

Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian juga menanggapi dugaan adanya konsumsi minuman keras di ruang interogasi Satresnarkoba.

Rino mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang disampaikan Propam, dugaan tersebut belum terbukti. Ia menyebut kedua personel mengaku mengonsumsi minuman bersoda.

“Untuk hasil interogasi sementara yang dilakukan Propam, tidak benar adanya minuman keras. Yang ada, berdasarkan pengakuan anggota, mereka minum minuman bersoda,” kata Rino.

Meski demikian, hasil pemeriksaan sementara tersebut belum menggantikan proses pendalaman yang masih berjalan. Kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan, dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan Dua Perempuan

Joni juga menjelaskan, keberadaan dua perempuan yang berada di ruang Satresnarkoba pada malam kejadian. Menurut dia, keduanya merupakan informan yang biasa disebut cepu, dan dipanggil untuk membantu pengembangan kasus narkotika.

Ia mengatakan, sebelumnya polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara narkotika di wilayah Keraton. Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi yang kemudian menjadi dasar rencana pengembangan lebih lanjut.

“Dua orang yang ada di ruang Satresnarkoba itu merupakan cepu kami. Malam itu kami berencana melakukan pengembangan terkait penangkapan sebelumnya,” ujar Joni.

Menurut dia, petugas saat itu tengah menyusun strategi untuk menindaklanjuti informasi yang diperoleh. Namun, rencana tersebut tidak dilanjutkan malam itu setelah terjadi insiden dengan jurnalis Jamil.

Joni mengatakan, identitas informan tidak dapat dibuka karena berkaitan dengan keamanan, dan kepentingan pengungkapan perkara narkotika.

Joni kembali menyampaikan permohonan maaf kepada Jamil dan insan Pers atas kejadian tersebut. Ia berharap insiden serupa tidak terulang, dan komunikasi antara kepolisian dengan media tetap terjaga.

Dugaan Kekerasan dan Penyekapan Masih Didalami

Dalam sesi tanya jawab, wartawan juga mempertanyakan dugaan tindakan fisik, intimidasi, serta penyekapan yang dialami Jamil. Pertanyaan tersebut turut menyoroti prosedur penanganan di ruang Satresnarkoba yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menyatakan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Rino menegaskan, apabila ditemukan tindakan sebagaimana yang dilaporkan, personel terkait akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Baubau, melalui penjelasan yang disampaikan dalam konferensi Pers, disebut berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional.

Hingga konferensi Pers berlangsung, kepolisian belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap kedua personel tersebut. Belum ada pula kesimpulan resmi mengenai dugaan intimidasi, kekerasan, maupun penyekapan yang dilaporkan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara kepolisian dan jurnalis, dalam menjalankan tugas mencari informasi untuk kepentingan publik. Hasil pemeriksaan Propam diharapkan dapat menjelaskan kronologi secara utuh, menguji keterangan para pihak, dan menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, atau ketentuan hukum lainnya.

Para insan media Pers mengikuti konferensi pers di Polres Baubau

Pernyataan Sikap AJI Kendari dan PWI Baubau

Sebelumnya, organisasi profesi jurnalis tempat Jamil tergabung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari telah menyatakan sikap, atas dugaan insiden yang terjadi. Ketua AJI Kendari, Nursadah, dan Sekretaris, Randi Ardiansyah, menyatakan bahwa:

AJI Kendari Kecam Intimidasi, Kekerasan dan Penghalangan Kerja Jurnalistik Terhadap Kontributor TVOne di Baubau.

AJI Kendari mengecam keras intimidasi, kekerasan fisik, pengambilan paksa alat kerja, dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami Jamil, Kontributor tvOne, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Rabu malam, 7 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan awal yang diterima AJI Kendari, Jamil mengalami kekerasan setelah melakukan dokumentasi menggunakan telepon selulernya ketika menjalankan tugas jurnalistik. Telepon seluler Jamil juga diambil secara paksa dan rekaman yang dibuatnya diminta untuk dihapus.

AJI Kendari memandang tindakan tersebut sebagai persoalan serius. Menghentikan, menghambat, atau menghalangi Jamil dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers.

Telepon seluler merupakan salah satu alat kerja jurnalis. Memaksa jurnalis menghapus hasil dokumentasi, mengambil alat kerjanya secara paksa, terlebih disertai kekerasan fisik, tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan keberatan terhadap aktivitas jurnalistik.

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin Hak Pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

AJI Kendari mendesak pengambilan alat kerja, pemaksaan penghapusan rekaman, dan kekerasan terhadap Jamil tidak berhenti sebagai persoalan internal kepolisian, tetapi diperiksa secara menyeluruh dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Atas kejadian ini, AJI Kendari menyatakan;

1. Mengecam Keras Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Jamil Kontributor TVOne

AJI Kota Kendari menegaskan bahwa kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

2. Mendesak Kapolres Baubau Mengusut Tuntas Kekerasan

Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota yang disebut dalam laporan awal Jamil.

Jika ditemukan unsur pidana, AJI Kendari mendesak proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak berhenti pada pemeriksaan internal.

3. Mendesak Penghalangan Kerja Jurnalistik Diproses Berdasarkan UU PERS

AJI Kendari meminta aparat penegak hukum memeriksa pemaksaan penghapusan rekaman dan pengambilan alat kerja Jamil berdasarkan Pasal 4 ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI Kota Kendari menegaskan, UU Pers tidak boleh hanya menjadi aturan yang dikutip ketika membicarakan kemerdekaan pers. Ketika terdapat tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, ketentuan tersebut harus ditegakkan.

4. Mendesak Seluruh Bukti Diamankan

AJI Kota Kendari meminta rekaman CCTV, telepon seluler dan jejak digital yang berkaitan dengan kejadian, rekaman yang dibuat Jamil, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis dan visum diamankan dan diperiksa secara profesional.

Tidak boleh ada upaya menghilangkan, mengubah, merusak, atau menghapus bukti yang berkaitan dengan perkara ini.

5. Mendesak Polres Baubau Menjamin Keselamatan Jamil

AJI Kendari meminta kepolisian menjamin Jamil terbebas dari intimidasi, ancaman, maupun tekanan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kemerdekaan Pers Bukan Hak Istimewa

AJI Kendari mengingatkan bahwa jurnalis menjalankan fungsi penting dalam memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi.

Keberatan terhadap kerja jurnalistik dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia. Bukan dengan merampas alat kerja, memaksa menghapus rekaman, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Kepolisian sebagai institusi penegak hukum seharusnya menjadi pihak yang memastikan jurnalis dapat bekerja secara aman dan bebas dari kekerasan.

AJI Kendari tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memahami bahwa laporan mengenai kejadian ini masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, asas praduga tak bersalah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik.

AJI Kendari akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan AJI Indonesia, serta pihak terkait, untuk memastikan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap Jamil diproses secara serius, transparan, dan sesuai hukum.

Begitu juga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau, yang turut memberikan dukungan moril. PWI Baubau meminta dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap Jamil, kontributor tvOne, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satresnarkoba Polres Baubau, ditangani secara objektif, transparan dan profesional.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu malam, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 WITA. Berdasarkan informasi awal yang diterima PWI, Jamil diduga mengalami intimidasi, kekerasan fisik hingga tindakan yang diduga menghambat aktivitas jurnalistiknya.

Ketua PWI Baubau, La Ode Aswarlin mengatakan, pihaknya telah menerima informasi awal terkait kejadian tersebut dan memandang persoalan ini secara serius.

“Jika benar terdapat tindakan intimidasi, kekerasan fisik, perampasan atau upaya menghilangkan alat maupun hasil kerja jurnalistik, terlebih tindakan tersebut dilakukan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka persoalan tersebut harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

PWI Baubau juga mendukung langkah korban yang telah menjalani pemeriksaan medis dan visum setelah kejadian. Sembari mendorong agar seluruh bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, diamankan dan diperiksa secara profesional, termasuk rekaman video, kamera pengawas atau CCTV, keterangan saksi, hasil visum maupun bukti komunikasi yang berkaitan dengan kejadian.

PWI Baubau berharap, persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara insan Pers dan institusi kepolisian. Pers dan Polri pada prinsipnya memiliki kepentingan yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, penegakan hukum serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar.

“Olehnya itu kita berharap Kepolisian segera melakukan pemeriksaan secara transparan dan memberi jaminan bahwa setiap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik memperoleh perlindungan dan perlakuan sesuai hukum,” pungkas Aswarlin.

PWI Baubau menegaskan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta penghormatan terhadap proses hukum.

Komentar