Perdana, Polres Baubau Bareng Bea Cukai Kendari Ungkap Peredaran Rokok Ilegal
Baubau
Perdana, Polres Baubau melalui unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Resor Kriminal (Tipidter Sat Reskrim), bekerjasama dengan Bea Cukai Kendari, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang cukai, dengan mengamankan seorang pria berinisial DN (44), yang diduga terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 11.790 bungkus rokok dari berbagai merek. Barang bukti itu ditemukan dalam 13 dos yang berada di sebuah perusahaan ekspedisi di Jalan Kelapa, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
DN diketahui berprofesi sebagai buruh harian. Polisi menyebut pria tersebut diduga mengambil rokok yang kemudian akan dikirim ke Pasar Baru Mawasangka Induk, Kabupaten Buton Tengah.
Kanit Tipidter Ipda Andi Hendra didampingi Kasi Humas Iptu Rino Asnan dan Penyidik Bea Cukai Kendari Vickyd Dwa Putra Jumail, menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 12 September 2026. Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Baubau memperoleh informasi mengenai sebuah kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal.
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap mobil truk ekspedisi PT Buton Mandiri Perdana, yang dicurigai mengangkut barang kena cukai tersebut. Setibanya di kantor PT Buton Mandiri Perdana di Jalan Kelapa, Kelurahan Wangkanapi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan,.
“Hasil pemeriksaan, ditemukan 13 dos rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai. Polisi kemudian melakukan interogasi untuk mengetahui asal-usul dan tujuan barang tersebut,” sebutnya.
Dari pemeriksaan awal, lanjut Hendra, rokok tersebut dijemput oleh DN dan selanjutnya akan dikirim ke Pasar Baru Mawasangka Induk, Kabupaten Buton Tengah, dengan tujuan atas nama Hj KM.

Polisi Amankan 11.790 Bungkus Rokok
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11.790 bungkus rokok dari sejumlah merek.
Rinciannya, rokok H Merah sebanyak 3.200 bungkus, H Putih 1.600 bungkus, Salmon 2.400 bungkus, HND 1.600 bungkus, serta H Mer Slim Mango sebanyak 2.950 bungkus.
Selain itu, polisi juga mengamankan rokok LM sebanyak 20 bungkus, Mandhuro putih merah 10 bungkus, dan Mandhuro merah sebanyak 10 bungkus.
Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 11.790 bungkus.
Hendra mengatakan, penyidik masih mendalami peran DN dalam rangkaian peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai tersebut.
Penyidik juga masih mendalami pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengiriman maupun kepemilikan barang tersebut, termasuk pihak yang disebut sebagai tujuan atau pemilik barang.

Dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56
Polisi menyebut perbuatan DN diduga memenuhi unsur tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya.
Sementara Pasal 56 mengatur perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pasal 54 maupun Pasal 56 memuat ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Saat ini DN telah diamankan di Polres Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/RES.BAU BAU/Sultra, tertanggal 14 September 2026.
Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap barang bukti, keterangan pelaku dan pihak terkait untuk mengungkap secara utuh jaringan maupun alur distribusi rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai tersebut.
Polres Baubau juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi barang kena cukai tersebut.










Komentar