“Perkara Kakap”, Penasehat Hukum Ditangkap!

Penetapan dan penahanan Tersangka obstruction of justice perkara dugaan korupsi PT Duta Palma Group

Jakarta

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dan melakukan penahanan seorang Tersangka inisial DFS, Kamis (25/8/22). Yang bersangkutan adalah penasehat hukum PT Palma Satu.

Diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, dugaan korupsi yang menjerat DFS, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (obstruction of justice). Yaitu, perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit, beserta bangunan yang ada diatasnya, seluas kurang lebih 37.095 Ha, di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Perbuatan DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DFS ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DFS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022, di Rutan Klas I Jakarta Pusat, selama duapuluh hari terhitung sejak 25 Agustus 2022 s/d 13 September 2022. [Red]

Komentar