Kasamea.com
Dalam menjalankan usaha kontruksi atau yang juga dikenal dengan sebutan penyedia barang/jasa, pekerjaan proyek pembangunan, tak jarang para kontraktor yang terjerat perkara pidana. Adanya konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan profesi ini, menuntut kerja-kerja profesional, serta kompetensi dalam menjalankannya. Tak hanya itu, rupanya para kontraktor ini juga dibayangi perkara Perdata.
Lebih jauh, bila dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan prasarana, sarana umum, mengalami kegagalan. Biasa juga disebut proyek mangkrak, proyek gagal, atau kekurangan volume.
Media jejakrekam.com melansir, Guru Besar Fakultas Hukum ULM, Prof Dr Hadin Muhjad menyatakan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, memang tidak ada sanksi pidana yang dapat menjerat pelaku usaha konstruksi, jika terjadinya kegagalan bangunan. Namun, Ia beranggapan kegagalan bangunan bisa ditarik ke dalam ranah Pidana jika mengakibatkan jatuhnya korban jiwa atau terluka.
Prof Hadin menegaskan, apabila mengalami kegagalan bangunan dalam menggarap proyek pemerintah, penyedia jasa konstruksi bisa dijerat ke ranah pidana karena adanya korupsi, sebab ketidakcocokan antara data rencana proyek dengan realisasi pembangunan.
“Berkaca kasus Jembatan Mandastana yang roboh, misalnya dilihat dari proses pelaksanaan konstruksi, baik dari proses perencanaan proyek dan pelaksanaan di lapangan,” kata mantan Wakil Rektor Bidang Akademik ULM ini, dikutib dari jejakrekam.com (Penyedia Jasa Konstruksi Bisa Dipidanakan, 27 Februari 2019).
Prof Hadin menyebut, konsultan perencana proyek membuat perencanaan berdasarkan ilmu pengetahuan sehingga sudah bisa diprediksi kekuatan bangunan, namun dalam pelaksanaannya justru berbeda dengan perencanaan yang berujung terjadinya kegagalan bangunan sehingga dikategorikan tindak pidana korupsi.
“Namun dalam kasus kegagalan bangunan proyek pemerintah juga bisa ditarik ke ranah perdata dengan melihat penyebab bisa saja karena sebab alamiah seperti bencana alam,” ungkap doktor hukum administrasi jebolan Universitas Airlangga ini.
Masih lansiran jejakrekam.com, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalsel Subhan Syarief menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 1 ayat 10, kegagalan bangunan suatu keadaan keruntuhan bangunan dan atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.
“Dalam pasal tersebut ada dua pokok peristiwa penting yang dikelompokan dalam aspek kegagalan bangunan, pertama terjadinya keruntuhan bangunan, yang kedua tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi,” kata Subhan.
Menurutnya, melihat kegagalan bangunan dari sisi pertama, berupa hal keruntuhan bangunan, pada dasarnya lebih mudah untuk menentukannya atau melakukan penilaian karena dalam bunyi pasal tersebut jelas dikatakan, bila sebuah obyek bangunan runtuh dan terjadinya setelah dilakukan serah terima atau penyerahan akhir pekerjaan konstruksi maka ini sudah masuk kategori kegagalan bangunan.
“Adapun hal yang perlu pendalaman lebih jauh atau bahkan masih bisa memunculkan multitafsir adalah ketika kegagalan bangunan dikaitkan pada aspek tidak berfungsinya bangunan. Bicara tentu bisa dilihat dari berbagai sudut pandang misalnya ditinjau seperti bangunan yang tidak mampu menjalankan atau menampung aktivitas pemakai atau pengguna seperti yang direncanakan sebelumnya,” kata dia.
“Atau bisa juga seperti dilakukan perubahan fungsi peruntukan bangunan dari peruntukan rencana sebelumnya. Dan hal perubahan fungsi ini sangatlah banyak terjadi pada bangunan,” tambah Subhan.
Ia mencontohkan, pada bangunan rumah toko (ruko) yang dialihfungsikan menjadi hotel, kantor, rumah sakit, sarang burung walet, hingga berbagai fungsi lainnya.
“Bahkan bila juga dikaitkan dengan hal tidak diterapkan standarisasi dalam membangun sehingga menyebabkan bangunan atau ruang tidak bisa berfungsi sebagai mana mestinya maka bisa saja juga dikatakan sebagai kegagalan bangunan,” arsitek jebolan ITN Malang ini.
Ia memaparkan, kondisi ini yang berujung bisa saja memunculkan multitafsir sehingga akan cukup menyulitkan bila kegagalan bangunan dikarenakan aspek tidak berfungsinya bangunan ini.
“Sisi lain secara umum terkait hal kegagalan bangunan minimal ada empat indikator yang perlu diperhatikan dan menjadi penyebabnya, yang pertama adanya kelalaian dan atau kesalahan saat terjadinya kegiatan pembangunan fisik, yang kedua adanya penurunan kualitas dan kuantitas mutu sumber day pekerja, material dan peralatan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan fisik pembangunan,” ungkap dia.
Yang ketiga, lanjut Subhan, hanya pengoperasionalan atau pemanfaatan bangunan tidak sesuai dengan fungsi peruntukannya atau fungsi yang direncanakan, dan yang terakhir adanya musibah bencana, baik bencana kebakaran, bencana akibat kerusuhan sosial ataupun bencana alam.
“Kemudian bila dilihat dari sisi aspek sanksi hukum dalam kegagalan bangunan menurut UU Nomor 2 tahun 2017 hanya lebih diutamakan ke arah sanksi perdata dan administratif saja. Ini karena azas manfaat bagi kepentingan publik harus tetap menjadi faktor penentu utama,” ucap pendiri Ikatan Arsitek Indonesia Kalsel ini.
Ia memberikan pengecualian bila hal kegagalan bangunan ini menyebabkan korban manusia, maka bisa saja juga diberlakukan aspek kepidanaan.
Dari hal tersebut, bebernya, bila mengunakan sanksi pidana dalam kasus kegagalan bangunan maka bisa saja akan merugikan kepentingan publik sebagai pemakai dari produk bangunan, karena proses pidana yang berkepanjangan akan menyulitkan untuk melakukan percepatan perbaikan untuk memfungsikan lagi hal bangunan tersebut.
“Sebab bila diperbaiki maka tentu alat bukti dari perkara tersebut menjadi berubah. Dan ini akan menyulitkan bagi para pihak yang terkait dengan kasus pidana tersebut,” pungkas Subhan.
Dua tahun sebelumnya, lansiran dari SINDONEWS.com (Kegagalan Kontraktor Tidak Bisa Dipidanakan, 12 September 2017). Kesalahan kontraktor atau pihak swasta dalam menangani proyek negara tidak bisa dipidanakan. Namun, kegagalan konstruksi, salah merencanakan dan kontruksi yang rusak saat pembangunan hanya bisa diperdata.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Bina Penyelenggara Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Darda Daraba dalam forum diskusi ekonomi di Kantor PBNU Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Menurutnya, kegagalan kontraktor dalam proyek negara itu merupakan bagian dari kontrak kerja sama dengan pihak swasta.
“Dahulu ada salah ngelas pidana dan salah mengecor pidana. Sekarang, semuanya berpegang perdata. Artinya kerja sama yang dibangun berdasarkan kesepakatan berdua sehingga sifatnya perdata,” jelasnya.
Darda mengatakan, bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah lex specialias alias bersifat khusus. Yang intinya adalah kesetaraan antara pengguna dan penyedia dalam suatu proyek negara. Hanya saja memang ada hak kewajiban.
“Kalau lex specialis, tidak dikenal kegagalan konstruksi. Sebelum proyek selesai dan diserahkan, tidak ada penegakkan hukum, baik polisi, kejaksaan dan lainnya yang boleh masuk. Seandainya proyek terjadi roboh, ya sudah diperbaiki lagi,” katanya berseloroh.
Selain itu, lanjut Darda, tidak ada operasi tangkap tangan alias OTT bila tidak sesuai dengan ketentuan. Kalaupun ada kegagalan setelah penggarapan, maka dalam UU itu yang menentukan gagal tidaknya adalah Menteri PUPR. Padahal, sebelumnya ditentukan tim ahli.
Kalau pun selesai dan ada yang tidak benar, masih kata Darda, maka yang tentukan itu BPK. Makanya, pihak swasta tidak perlu takut lagi.
“Kecuali dalam proyek itu ada kejadian meninggal maka itu beda lagi. Itu sudah urusan pidana,” pungkas dia, kutipan dari SINDONEWS.com.
[Red]















Komentar