Jakarta
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kecurangan pabrik produksi minyak goreng ‘Minyakita’ di PT AEGA, Kota Depok, Jawa Barat.
Produk minyakita kemasan 1 liter hanya berisi 750-800 mililiter.
AWI yang merupakan pengelola merangkap kepala cabang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, tersangka memperoleh minyak goreng curah dari PT ISJ melalui trader berinisial D di Bekasi seharga Rp18.100 per kilo, serta kemasan dari PT MGS dengan harga bervariasi.
Dalam pengungkapan ini, Polri menyita barang bukti sebanyak 10.560 liter minyak goreng. (Humas Polri – Redaksi Kasamea.com)
Komentar