Polri Ungkap “Kecurangan” Minyak Goreng

Jakarta

Bareskrim Polri berhasil mengungkap kecurangan pabrik produksi minyak goreng ‘Minyakita’ di PT AEGA, Kota Depok, Jawa Barat.

Produk minyakita kemasan 1 liter hanya berisi 750-800 mililiter.

AWI yang merupakan pengelola merangkap kepala cabang ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, tersangka memperoleh minyak goreng curah dari PT ISJ melalui trader berinisial D di Bekasi seharga Rp18.100 per kilo, serta kemasan dari PT MGS dengan harga bervariasi.

Dalam pengungkapan ini, Polri menyita barang bukti sebanyak 10.560 liter minyak goreng.  (Humas Polri – Redaksi Kasamea.com)

Komentar