Polres Baubau Amankan Maling Tabung Gas Elpiji

Polres Baubau Amankan Maling Tabung Gas Elpiji

Baubau

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah makan di Jalan Murhum, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat pencurian tiga tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MRY (21 tahun) dan AMB (22 tahun). Polisi juga mengamankan tiga tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram berwarna oranye sebagai barang bukti.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Baubau, Ipda Fatih Safrin STrK mengungkapkan, perkara ini berawal dari laporan korban, setelah kehilangan tiga tabung gas dari rumah makan miliknya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 22 September 2026 sekitar pukul 05.00 Wita, di Rumah Makan Depot Bang Kumis, Jalan Murhum Nomor 135, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku diduga datang menggunakan sepeda motor secara berboncengan.

Saat melintas di sekitar lorong depan SMP Negeri 2 Baubau, salah satu pelaku turun dan masuk ke rumah makan melalui pintu belakang, yang saat itu dalam keadaan sedikit terbuka.

“Pelaku kemudian mengambil dua tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, dan membawanya keluar menuju sepeda motor,” ungkap Fatih, didampingi Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan SH, dalam konferensi pers, Kamis (1/10/26).

Tidak berhenti pada dua tabung, pelaku kemudian kembali masuk ke dalam rumah makan melalui pintu yang sama.

Satu tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram kembali diambil dan dibawa keluar.

Dengan demikian, kata Fatih, total terdapat tiga tabung gas elpiji yang diduga diambil kedua pelaku dari rumah makan tersebut.

Fatih menyebut, saat meninggalkan lokasi, dua tabung gas dibawa di bagian belakang sepeda motor, sementara satu tabung lainnya ditempatkan di bagian depan sepeda motor.

Ketiga tabung tersebut kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku, di wilayah Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.

Dijual Rp1,2 Juta

Setelah membawa barang hasil pencurian ke rumah, kedua pelaku kemudian mencari pembeli.

Fatih mengatakan, tiga tabung gas elpiji tersebut selanjutnya dijual dengan total hasil penjualan sebesar Rp1,2 juta.

“Uang hasil penjualan itu kemudian dibagi oleh kedua pelaku. Masing-masing disebut memperoleh Rp600 ribu,” sebutnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp2,25 juta.

Fatih menambahkan, pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan, dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban serta saksi.

Penyidik kemudian mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita tiga tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram berwarna oranye sebagai barang bukti.

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi. Dua orang yang diduga melakukan pencurian kemudian diamankan bersama barang bukti tiga buah tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram,” kata Fatih.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi tersebut dilakukan karena kedua pelaku membutuhkan uang.

Kesempatan juga disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya pencurian.

Saat melintas di lokasi, pelaku diduga melihat pintu belakang rumah makan dalam kondisi terbuka dan tidak melihat adanya orang di sekitar tempat kejadian.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengambil tiga tabung gas.

Dijerat Pasal 477 KUHP

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan kedua pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan tersebut mengatur mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun.

KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Baubau, untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melengkapi proses penyidikan, sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar