Presiden: Vaksinasi Menunggu Izin Penggunaan Darurat BPOM dan Fatwa MUI

Kasamea.com

Jakarta – Berdisiplin terhadap protokol kesehatan merupakan upaya utama untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 sekaligus memutus mata rantai penularan. Selain itu, menjalani vaksinasi Covid-19 juga penting untuk dilakukan agar situasi pandemi saat ini dapat segera berlalu.

Pemerintah telah mulai mendistribusikan sejumlah dosis vaksin ke seluruh provinsi di Indonesia dan akan terus dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, masing-masing daerah akan mulai bersiap untuk menggelar vaksinasi yang diberikan secara gratis kepada masyarakat.

“Vaksinasinya kapan? Kalau ada yang bertanya, saya jawab minggu depan. Harinya? Menunggu izin penggunaan darurat dari BPOM. Tahapan itu harus kita lalui,” kata Presiden dalam acara penyerahan Bantuan Modal Kerja di teras Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 8 Januari 2021.

Presiden Joko Widodo menjelaskan, tahapan-tahapan saintifik tidak boleh dilewati begitu saja. Pemerintah ingin memastikan agar vaksin yang nantinya disuntikkan kepada penerima memang betul-betul aman dan dapat diterima masyarakat.

“Kalau izin penggunaan darurat itu belum keluar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) ya kita belum bisa vaksinasi. Saya belum tahu keluarnya kapan, bisa hari ini, Senin, atau mungkin Selasa. Tapi kita harapkan izin penggunaan darurat itu segera bisa dikeluarkan oleh BPOM,” ucapnya.

Tak hanya itu, Presiden juga telah memikirkan soal aspek kehalalan vaksin yang akan digunakan. Oleh sebab itu, pemerintah juga menunggu hasil audit beserta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai status kehalalan vaksin yang digunakan.

“Kita sudah memikirkan semuanya. Majelis Ulama Indonesia nanti yang akan menentukan aspek halal. Tahapan itu dilalui semua,” imbuh Presiden.

Pemerintah mengharapkan partisipasi masyarakat dalam program vaksinasi ini. Sebanyak 182 juta penduduk ditargetkan untuk menerima vaksin Covid-19 agar terbentuk kekebalan komunal. (Sumber: Humas Kemensetneg)

[RED]

Komentar