Kasamea.com
Seorang pria berusia 53 tahun inisial MH alias RN mencabuli dua anak dibawah umur (14) inisial RA alias RS dan AR alias UD. Kedua korban masih duduk dibangku SMP kelas 1.
Dalam konfrensi pers, Kapolres Baubau AKBP Rio Chandra Tangkari, didampingi Kasat Reskrim, AKP Najamuddin, mengungkap, aksi bejat RN dilakukan dikediamannya di Jalan Pahlawan Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Awalnya pada bulan Juni 2021, sekitar Pukul 11.00 Wita kedua korban pergi ke rumah pelaku. Disana kedua korban disuruh masuk ke dalam kamar. Pelaku memutarkan film porno yang ditonton bersama korban.
Tak lama kemudian, korban RS tertidur. Sekitat pukul 15.00 Wita, korban UD yang dalam posisi berbaring langsung dihampiri pelaku, dan mencabulinya.
Aksi pelaku disaksikan korban RS yang saat itu sudah terbangun dari tidurnya. Namun saat itu RS berpura-pura tidak melihat kejadian tersebut.
Setelah kejadian itu, kedua korban sering datang ke rumah pelaku, dan oleh pelaku kedua korban sering pula diberi uang. Selain itu pelaku juga menjanjikan akan mewarnai dan meluruskan rambut kedua korban.
Tak berhenti sampai disitu, pelaku kembali melakukan aksinya, mencabuli korban RS. Saat itu 13 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat itu hari Minggu, korban RS dan UD berada di rumah pelaku. Di Salon milik pelaku, RS sedang berbaring di sofa, sedangkan UD sedang tidur. Tiba tiba pelaku menghampiri dan langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban RS.
Pencabulan terjadi berulang kali. Menurut pengakuan korban, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban UD sebanyak empat kali, pada bulan Juni 2021. Namun korban UD lupa hari dan tanggalnya.
Terhadap korban RS, pelaku melakukan pencabulan sebanyak tiga kali, pada bulan Juni 2021, juga di kediaman pelaku.
Setelah kejadian pencabulan, para korban selalu diberi uang dengan jumlah nominal yang berbeda, Rp10 ribu, Rp15 ribu dan Rp20 ribu.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Diamankan beserta barang bukti di Mako Polres Baubau.
“Tersangka melanggar pasal 76e jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang subs pasal 292 KUH-Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres, dihadapan sejumlah awak media, di gedung Kemitraan, Mako Polres Baubau, Senin (5/6).
[Fakhi]









Komentar