PTPS Se-Kokalukuna Dilantik

Baubau

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kokalukuna melantik 59 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) enam kelurahan se Kecamatan Kokalukuna, Senin (22/1/24). Pelantikan dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau, Sarmin, bersama tamu undangan lainnya.

Dalam pidato sambutannya, Sarmin menyampaikan, dalam menjalankan tugas sebagai PTPS, tidaklah mudah. Nantinya,  akan dihadapkan dengan berbagai macam problem yang ada, selama
menjalankan tugas dan kewajibannya.
Olehnya itu, pasca pelantikan, PTPS akan dibekali, dengan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek), sebagai bekal dalam menjalankan tugas sebagai pengawas.

“Dengan bapak ibu sekalian menyatakan bersedia untuk dilantik melalui sumpah dan naskah serta ikrar pelantikan, maka bapak dan ibu secara resmi dinyatakan sebagai bagian dari Pengawas Pemilu di Kota Baubau,” kata Sarmin.

Ia juga menyampaikan, bahwa masalah yang paling krusial disemua rangkaian tahapan Pemilu, berada pada saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS nantinya. Sehingga, dalam menjalankan tugas PTPS dituntut harus memiliki sikap profesionalitas, pengetahuan dan pemahaman tentang regulasi aturan pelaksanaan Pemilu, memiliki integritas, independen dan sikap netral.

Iapun mengingatkan, bahwa pada pelaksanaan Pemilu di Baubau lima tahun lalu, terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU), salahsatunya di Kokalukuna. PTPS yang sudah dilantik agar mampu menjalankan tugas dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya PSU serupa.

Tak lupa Sarmin menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi yang baik antara pengawas Pemilu, Penyelenggra Pemilu, TNI Polri dan Pemerintah, agar terciptanya Pemilu yang sukses, aman dan damai.

Ketua Panwascam Kokalukuna, Erwin Julianto, menekankan, agar PTPS selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan, memegang sikap profesionalitas, integritas, independen, dan netral. Dalam menjalankan tugas, PTPS diharapkan juga mampu menjaga nama baik lembaga, dan marwah Bawaslu RI.

PTPS yang telah dilantik, akan menjalankan tugas selama 1 bulan, yakni 23 hari sebelum tahapan pemungutan suara, dan 7 hari pasca pemungutan suara.

Untuk diketahui, jumlah PTPS di Kokalukuna antar lain: Kelurahan Kadolo 8 orang, Kadolomoko 16 orang, Waruruma 12 orang, Lakologou 7 orang, Sukanayo 8 orang, dan Liwuto 8 orang. (Redaksi)

Komentar