Karcis retribusi dan uraian pelayanan persampahan yang tersebar di WhatsApp
Baubau
Pemerintah Kota Baubau telah menerbitkan aturan terbaru terbaru yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini lantas menuai ragam tanggapan, berikut penolakan, termasuk pertanyaan tentang kenaikan tarif yang mencengangkan.
Ada pula yang mengkritisi, Perda tersebut dibahas, disepakati, kemudian diterbitkan, tanpa melibatkan para pelaku usaha.
Dari karcis retribusi yang beredar di media sosial WhatsApp, tertera Pemerintah Kota Baubau, Badan Pendapatan Daerah, tarif retribusi pelayanan persampahan harian, restoran / rumah makan, Rp45.000 per hari.
Ada pula karcis retribusi pelayanan persampahan harian, kantor swasta, Rp22.000 per hari.
Asumsinya, bila tarif Rp45.000 per hari, maka sebulan (30 hari) = Rp1.350.000, dan bila tarif Rp22.000 per hari, maka sebulan (30 hari) = Rp660.000.
Hal inilah yang kemudian memicu penolakan, serta kritik dari masyarakat, khususnya pelaku usaha.
Ketua DPRD Kota Baubau, H Zahari, segera merespon permasalahan tersebut, yang telah memicu penolakan, juga kritik dari masyarakat.
“Saya segera konfirmasi, klarifikasi ke teman-teman di DPRD, karena ada Pansus yang dibentuk untuk itu (Pelayanan Persampahan, red). Dan secepatnya kita panggil DLH dan Bapenda untuk mengklarifikasi, dan memberikan penjelasan detail. Supaya tidak menimbulkan polemik, mencegah kisruh ditengah masyarakat,” tegasnya, Selasa (26/2/24).
Dihari yang sama, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Baubau (DLH Baubau), Halfia, masih berada diluar daerah. Namun begitu, ia sangat komunikatif, dan mau menanggapi singkat.
Bahwa Perda tersebut telah terbit, namun terkait penerapan tarif dimaksud, masih akan dilakukan penyesuaian.
“Memang ada kenaikan yang tertuang dalam Perda, tapi nanti direvisi melalui Perwali, masih akan disesuaikan,” jelasnya.
Halfia mengatakan, setelah menyelesaikan urusan dinas, dia baru akan tiba di Baubau dalam beberapa hari kedepan. Setibanya, dia langsung melakukan rapat membahas revisi, penyesuaian tarif dimaksud.
“Nanti pulang (Sampai di Baubau, red) baru kami bahas, angka formalnya akan direvisi lewat Perwali. Nanti disesuaikan dengan peraturan sebelumnya,” jelasnya lagi. (Redaksi)
Komentar