TPA Overload, TPST Solusi Baubau Bersih

Baubau

 

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Wakonti yang menjadi satu-satunya kawasan pemrosesan sampah di Kota Baubau, saat ini sudah overload. Untuk mengatasinya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau sejak beberapa bulan lalu sudah merencanakan hadirnya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Organisasi Perangkat Daerah yang saat ini dipimpin Plt Kepala Dinas, Amiruddin, telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), melalui Balai Pemukiman dan Prasarana Wilayah yang ada di Kendari, juga pihak terkait lainnya. Untuk merealisasikan TPST, yang menjadi solusi agar Kota Baubau tetap Bersih dan Estetis.

Amiruddin menjelaskan, kondisi TPA Wakonti yang dibuka sejak tahun 2015, diperkirakan dua tahun mendatang sudah tidak bisa lagi menampung sampah. Dimana setiap tahunnya volume sampah terus meningkat, seiring pertumbuhan penduduk, perubahan gaya hidup dan pola konsumsi, penggunaan plastik sekali pakai yang tinggi, kurangnya kesadaran masyarakat, serta infrastruktur pengelolaan sampah yang tidak memadai.

“Zona A dan zona b TPA Wakonti sudah penuh. Sekarang tinggal zona c yang juga lambat laun tambah sesak,” bebernya.

Amiruddin mengatakan, pemerintah pusat sudah menyampaikan bahwa tahun 2030 TPA Wakonti akan ditutup. Sehingga TPST nantinya sebagai kawasan pengelolaan sampah modern, mengubahnya jadi energi (RDF, biomassa), kompos, atau bahan daur ulang. Bagian dari program sanitasi berkelanjutan, yang tujuannya untuk mengurangi sampah ke TPA, menciptakan sumber energi baru dengan teknologi yang digunakan, antara lain biokonversi(maggot) dan RDF (Refuse Derived Fuel). 

“Rencana TPST masih dalam kawasan TPA Wakonti juga. Kan disana luasnya kurang lebih 2 hektar, jadi TPST nantinya dilengkapi sarana pemilahan dan penerimaan, fasilitas pengolahan sampah jadi energi, fasilitas pengolahan sampah organik, dan sarana pendukung lainnya,” ujarnya.

Sekretaris Satpol PP Baubau ini menyebutkan, DLH saat ini tengah berupaya untuk memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh pihak Kementerian. Seperti syarat studi kelayakan, studi lingkungan, dan beberapa syarat lainnya, yang bila sudah dilengkapi, pihak Kementerian akan membangun TPST di Kota Baubau.

Kedepan, dengan hadirnya TPST, maka semakin sedikit residu atau sisa pengolahan sampah yang harus dibuang. Memanfaatkan zona yang ada, sebisamungkin sampah yang dibuang menjadi minimal. Agar menjadi minimal, harus diolah dulu melalui TPST.

“Komunikasi itu sudah kami bangun untuk saat ini. Regulasi insyaAllah kita siap, karena kita mengikuti syarat yang ditetapkan, termasuk ketersediaan air, ketersediaan listrik, ketersediaan lahan, dan komitmen kepala daerah untuk mengelola sampah dengan lebih baik,” pungkasnya.

(Redaksi)

Komentar