Soal Dugaan Pemerasan dan Korupsi Bandara di Busel: Kajati Tegas Usut Tuntas, Pj Bupati Busel Berharap

Buton Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr Patris Yusrian Jaya MH menegaskan bahwa Kejaksaan tetap akan mengusut tuntas, baik pelaporan dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri Buton. Begitu pula dugaan korupsi atas belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata (Bandara Busel), pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, Tahun Anggaran 2020.

Untuk memastikan dua permasalahan hukum tersebut tidak terhenti, sebab merupakan dua substansi kasus yang berbeda. Terkait dugaan pemerasan yang dilaporkan kepada Jaksa Agung, oleh Pj Bupati Buton Selatan La Ode Budiman dan mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani, kini tengah dalam proses pendalaman Kejaksaan Agung RI. Tak luput dugaan korupsi Bandara Busel, yang kini sudah dalam tahap Penyidikan, dimana Tim Penyidik Kejari Buton tengah merampungkan alat bukti, untuk kemudian menetapkan Tersangka.

“Tidak akan berhenti (Penuntasan kasus dugaan Tipikor Bandara Busel), kendati ada laporan ke Kejagung. Karena dua kasus tersebut merupakan dua hal yang berbeda,” tegas Kajati. Demikian disampaikan Kasipenkum Kejati Sultra Dody, Selasa (23/5/23).

Kata Dody, Kajati mengingatkan, bila ada pihak yang mencoba menghalangi Penyelidikan/Penyidikan, maka dapat dikenakan delik, yang merupakan tindak pidana. Pihak Kejati Sultra juga telah menerima laporan penanganan perkara dugaan Tipikor Bandara Busel dimaksud.

Lebih jauh Kajati mempertegas, bahwa dalam Penyelidikan/Penyidikan dugaan Tipikor, tidak ada yang bisa mempengaruhi. Jajarannya akan senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas, serta integritas insan Adhyaksa.

“Kejari Buton sudah koordinasi dengan Kejati Sultra. Saat ini alat bukti yang diperoleh Tim Penyidik sedang ditelaah secara mendalam. Dan bila telah cukup alat bukti, maka Kejari Buton segera naikkan status,” tambah Dody.

Kajati juga memastikan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi pada perbuatan tercela, bila terbukti terjadi pemerasan oleh oknum Jaksa Kejari Buton terhadap unsur Pemkab Busel. Atas laporan tersebut, saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Tim Kejaksaan Agung, dan bila terbukti, maka harus pula ditindak tegas.

“Dugaan perbuatan tercela akan dituntaskan sesuai dengan mekanisme hukum, dugaan tindak pidana korupsi juga akan dituntaskan. Dua-duanya tetap ditangani,” ungkap Dody.

Ditemui di ruang kerjanya, Pj Bupati Busel La Ode Budiman tak berkomentar banyak, ketika dikonfirmasi terkait laporannya kepada Jaksa Agung, atas dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa Kejari Buton. Beberapa kali Wartawan media ini mempertanyakan, namun La Ode tetap bergeming.

Namun begitu La Ode menyatakan, bahwa sesungguhnya pihaknya sangat berharap, hubungan Pemkab Busel dengan Forkopimda, bisa berjalan harmonis. Dan menurutnya sampai saat ini semua masih berjalan baik, hubungan Pemkab Busel dengan pihak Kepolisian, Pengadilan, termasuk pula Kejaksaan.

“Persoalan ada stetmen yang kemarin kemarin itu itukan nanti ada proses selanjutnya seperti apa. Yang jelasnya harapan besar kami adalah komunikasi dan harmonisasi dengan Forkopimda,” kuncinya. (La MIM / Redaksi)

Berita terkait ⬇️





.

Komentar