Target Capai Angka Paritipasi Pemilih Nasional, KPU Wakatobi Gandeng Media


Wakatobi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, menargetkan pencapaian angka partisipasi pemilih nasional pada Pilkada serentak 2024. Giat ini, salah satunya ditempuh dengan peran-peran pekerja media (Wartawan).

Hal tersebut disampaikan oleh KPU Wakatobi, dalam kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih segmen warganet di kantor KPU Wakatobi, Kamis (2/4/2024).
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Erni Mawar, menilai peran media sangat efektif membantu KPU untuk menyebarluaskan informasi tahapan Pilkada.

“Kita sama-sama bagaimana informasi Pilkada ini, sampai semuanya di masyarakat tingkat bawah, diseluruh pelosok Wakatobi lewat tangan teman-teman media semua,” ujar Erni Mawar.

Sebenarnya kata dia, untuk sasaran sosialisasi partisipasi pemilih sendiri, terbagi dari beberapa segmen. Namun untuk segmen pemilih warganet, KPU Wakatobi berinisiatif untuk melibatkan media sebagai peserta.

Kegiatan ini, sekaligus langkah awal untuk membangun kemitraan antara KPU dan media, agar bersama-sama mengawal pelaksanaan Pilkada.

“Kalau tidak salah, ada 9 atau 10 segmen di Pilkada ini. Diantarnya, ada segmen pemilih pemula, ada pemilih muda, kemudian ada pemilih remaja, termasuk untuk lansia dan disabilitas juga ada,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Wakatobi, La Deni menambahkan, target partisipasi masyarakat secara nasional pada pemilu dan pilkada 2024 sebesar 77.5 persen. Sementara angka partisipasi masyarakat pada pemilu 2024 untuk Wakatobi 76.6 persen.

Angka partisipasi pemilih pada pemilu tahun 2019 sebesar 73.3 persen, dari target nasional 77.5 persen. Untuk Pilkada Wakatobi 2020, angkat partisipasi pemilih sebesar 82.5 persen dari target nasional 77.5 persen.

Kata La Deni, sosialisasi pendidikan pemilih segmen warganet ini, merupakan sosialiasi perdana di Wakatobi pasca peluncuran sosialisasi tahapan Pilkada serentak secara nasional pada 31 Maret 2024 lalu. Kegiatan ini merujuk pada PKPU no 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. (Redaksi)

Komentar