Baubau
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau (Imigrasi Baubau) fokus pada program kerja prioritas, berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian. Bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakkan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Imigrasi Baubau Teguh Santoso mengatakan, dalam menjalankan tugas, pihaknya memiliki beberapa program, yakni peningkatan mutu pelayanan dan izin tinggal orang asing, serta pelayanan pasport bagi WNI.
Dalam pelayanan pasport, Imigrasi Baubau berinovasi dengan program pelayanan pasport sedekah, yang merupakan bentuk pelayanan ke sekolah, desa, komunitas, juga perkantoran. Dalam hal ini satuan petugas Imigrasi Baubau yang melakukan pelayanan, akan turun langsung ke masyarakat, baik di perkotaan, maupun pedesaan.
“Misalkan di suatu tempat RT atau RW ada permohonan pasport kira kira 10 atau 20 orang, kita akan turun melakukan pelayanan disana,” ujarnya.
Pelayanan pasport sedekah telah dilakukan di wilayah kerja Imigrasi Baubau, meliputi Baubau, Wakatobi, Muna, Muna Barat, Buton Utara, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, dan sebagian Kabaena.
Selain itu Imigrasi Baubau juga menerapkan Sabtu melayani. Kemudian ada pula pelayanan yang dilakukan di Lippo Plaza Buton. Di pusat perbelanjaan terbesar Kepulauan Buton ini, sambil berjalan-jalan, berbelanja, juga bisa mendapatkan informasi keimigrasian.
Imigrasi Baubau menjalin kerja sama dengan Kantor Pos, tepatnya dimulai sejak 19 Oktober 2020, tentang pengambilan pasport.
“Ini merupakan inovasi yang menguntungkan bagi masyarakat. Pengambilan pasport masyarakat sudah terbantu, tidak perlu lagi datang jauh jauh ke kantor Imigrasi Baubau. Dengan adanya pelayanan di kantor pos, masyarakat tinggal menunggu di antarakan pasportnya di wilayah domisili dia tinggal, sehingga sangat membantu masyarakat,” urainya.
Lebih lanjut Teguh menyebutkan, pihaknya juga memberikan pelayanan bagi orang sakit. Fokus pada pelayanan masyarakat yang tidak bisa keluar beraktivitas. Petugas Imigrasi Baubau langsung turun menyambangi ke rumah warga tersebut. Untuk melakukan pelayanan seperti pengambilan foto, sidik jari, dan lain-lain.
Selanjutnya inovasi Inteldak Keimigrasian, berupa pemeriksaan dokumen perkapalan, sesuai wewenang Keimigrasian.
Seperti diketahui, sebelumnya Imigrasi Baubau berkategori TPI, hingga tahun 2020 lalu, berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi, menetapkan Kantor Imigrasi Baubau menjadi kategori TPK. Sehingga dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perkapalan, khususnya kapal pertamina.
Inteldak Imigrasi Baubau juga punya gawaian pengawasan di wilayah kerjanya, melakukan pembongkaran masalah, seperti yang sudah lama terjadi tanpa diketahui, dan pada akhirnya dapat diungkap.
“Masalahnya seperti kasus yang terjadi di wilayah Muna, ada warga negara asing yang berasal dari Philipina yang tinggal di Muna. Pada akhirnya terungkap, lalu kami deportase, dan ini adalah tugas dari Timpora,” ungkapnya.
Timpora adalah satuan pengawasan orang asing disetiap wilayah kerja Imigrasi, terdiri dari Pemda setempat, Kepolisian, Kodim, dan instansi instansi terkait untuk saling berkomunikasi.
Belum lama ini tepatnya 7 Maret 2023 telah terbentuk Timpora Baubau, yang sifatnya hanya berupa pencerahan. Timpora Baubau selalu giat melakukan pengawasan di wilayah kerja Imigrasi Baubau.
“Anggota kami selalu berada di tengah masyarakat, untuk terus mengawasi pergerakan orang asing,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Teknologi Indra Kusuma Atmaja mengatakan, bahwa Imigrasi Baubau memprioritaskan giat sosialisasi ke masyarakat. Terkait kebijakan kebijakan baru terhadap Keimigrasian Baubau khususnya, dan Kepulauan Buton pada umumnya, pihaknya juga akan berinovasi menggandeng rekan rekan media agar berita Keimigrasian di Kota Baubau ini bisa ter publish. Sehingga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat.
(Redaksi)
Komentar