Kasi Humas AKP Abdul Rahmad – Kasat Reskrim Iptu Taufik Frida.
Baubau
Kepolisian Resor Baubau tetap berkomitmen mengusut tuntas kasus pencabulan anak dibawah umur, yang terjadi di salah satu kompleks perumahan di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam konferensi pers, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk melalui Kasat Reskrim Iptu Taufik Frida mengurai kronologis singkat kejadian memprihatinkan tersebut. Saat Tersangka AP (19) masih Kelas 1 SMP, yakni pada tahun 2018, sering menonton film porno.
Namun, AP menghentikan kebiasaannya menonton film porno. Hingga kemudian pada tahun 2021 teman AP yang ia kenal melalui facebook, mengirimkan video porno ke AP, sehingga AP mulai sering bernafsu kembali.
“Sehingga akibat kebiasaan tersebut, timbul niat Tersangka untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban, yang merupakan adiknya sendiri (Adik Tiri, red),” kata Taufik, Sabtu (11/3/23).
Lanjut Taufik, AP melakukan aksinya pertama kali pada 3 Desember 2022, kepada korban anak (Mawar : Disamarkan), yang dilakukan sebanyak 3 kali, dengan modus menidurkan terlebih dahulu, kemudian melakukan pencabulan. Ini terjadi di salah satu kamar, di rumah tempat tinggal mereka.
Kemudian AP juga melakukan 2 kali pencabulan yang sama, kepada korban anak (Melati : Disamarkan), dengan motif yang sama.
Mantan Kapolsek Pomalaa itu menjelaskan, aksi AP terungkap pada saat korban Mawar mengeluh sakit saat buang air kecil, kepada orang tua/Ibu mereka. Sehingga sang Ibu langsung mengecek kemaluan korban. Sang Ibu melihat kemaluan korban sudah robek.
“Kemudian Ibu korban yang sekaligus Ibu Tersangka, melaporkan hal itu ke Polres Baubau,” ungkapnya.
Perkara ini ditangani Satreskrim Polres Baubau Unit PPA, pemeriksaan dilakukan oleh seorang Polwan, atas permintaan serta kemauan Tersangka.
Taufik memastikan, ada pula pihak keluarga korban, serta Pekerja Sosial Dinas Sosial setempat (Pemilik Sertifikasi dari Kementerian, untuk melakukan asesmen terhadap korban anak-anak). Proses pemeriksaan dilakukan tanpa ada unsur paksaan, maupun intimidasi, apalagi unsur unsur kekerasan.
Setelah dilakukan penyidikan, serta interogasi, Tersangka AP mengakui perbuatannya.
“Atas pengakuan itu, serta bukti bukti lain berupa saksi, serta petunjuk berupa HP dan bukti surat berupa VER, maka dilakukan penetapan Tersangka, yang melalui gelar perkara. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap Tersangka, serta langsung diamankan di Polres Baubau,” tambah Taufik.
Dalam jalannya proses penanganan perkara, diberikan pemeriksa tambahan kembali oleh penyidik dan pekerja sosial, pelapor dalam hal ini Ibu korban anak (Yang juga Ibu Tersangka), tidak memberikan ruang dan waktu (Tidak kooperatif) kepada penyidik, serta pekerja sosial (Dinas Sosial), dalam hal memberikan keterangan, untuk dilaksanakan asesmen anak terhadap kedua korban.
Taufik mengungkapkan, ditengah perjalanan penyidikan, Tersangka dikeluarkan dari tahanan Polres Baubau atas permohonan penangguhan penahanan dari Ibu Tersangka. Namun dengan ditangguhkannya penahanan tersebut, tidak menjadikan proses penanganan perkara menjadi berhenti. Proses terus berlanjut hingga penyerahan ke kejaksaan (P21).
“Saat ini penyidik pembantu masih terus melengkapi petunjuk-petunjuk dari JPU, guna kelengkapan berkas perkara,” pungkas Taufik, yang baru menjabat sebagai Kasat Reskrim, menggantikan Iptu Najamuddin.
Menanti Putusan Pra Peradilan
Tersangka AP (19) yang tak lain adalah kakak tiri dua korban pencabulan anak, menempuh upaya hukum pra peradilan melalui Pengadilan Negeri Baubau, yang sidangnya sudah bergulir sejak Rabu 1 Maret 2023. Diperkirakan sidang pra peradilan ini akan diputus pekan depan oleh Hakim.
Sebelumnya, mewakili Tim Kuasa Hukum AP, Safrin Salam menguraikan, pihaknya menggugat Kapolri, Kapolda Sultra, lebih spesifik Kapolres Baubau, atas penetapan Tersangka dan penahanan AP. Petitum yang diajukan AP kepada PN Baubau, yakni: 1. menyatakan tindakan penetapan Tersangka yang dilakukan Polres Baubau terhadap AP tidak sah, 2. Memulihkan hak AP dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, dan menghukum Polres Baubau untuk merehabilitasi nama baik AP melalui media massa.
Kata Safrin Salam, gugatan pra peradilan ini sejalan dengan keyakinan Ibu korban, yang tak lain juga adalah Ibu AP. Sebab, dihari sang Ibu mengetahui alat vital korban mengalami sobek, AP seharian penuh membantu Ibunya berjualan di pasar Wameo. AP tidak pernah meninggalkan tempat jualan mereka.
Ditambah lagi pengakuan korban, bahwa pelaku pencabulan berjumlah tujuh orang, yang wajahnya diketahui oleh korban, karena sering beraktivitas di kompleks perumahan, tempat kejadian perkara.
Kuasa Hukum menilai ada kejanggalan atas penetapan Tersangka dan penahanan AP.
Terlebih, kata Safrin Salam, foto wajah salah seorang terduga pelaku yang pernah diperlihatkan kepada penyidik, dan dibenarkan oleh kedua korban, justru masih bebas berkeliaran.
“Terduga pelaku adalah orang berada. Klien kami juga pernah disampaikan oleh oknum, bahwa bila laporan kasus ini dicabut, maka otomatis Tersangka (Kakak korban) bisa bebas. Kalau tidak dicabut, maka di penjara,” beber Safrin Salam. (Redaksi)
Baca berita terkait:
Komentar