Terdakwa Korupsi Perum-DAM Buteng Ditahan, Tunggu Sidang PN Tipikor!

Dari kiri: Kasi Pidsus Siti Darniati SH, Kajari Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH, Kasi Intel Azer J Orno SH MH

Buton

Kamis (20/10/22), Kejaksaan Negeri Buton melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Daeraah Air Minum Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Perum-DAM Buteng). Pengadilan Negeri Tipikor Kendari menetapkan penahanan para Terdakwa.

Diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus, Siti Darniati SH, bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan para Terdakwa, dan Barang Bukti, beserta dakwaan, juga administrasi pelimpahan lainnya.

“Setelah dilakukan pelimpahan, maka pihak PN Tipikor akan memproses administrasi untuk pelaksanaan persidangan. Pihak PN Tipikor mengeluarkan penetapan penahanan bagi para Terdakwa,” kata Kasi Pidsus saat dikonfirmasi.

Kasi Pidsus mengatakan, setelah ada penetapan sidang dari Hakim, Terdakwa diserahkan ke Rutan Kendari, berdasarkan kondisi pandemi covid-19.

Pelimpahan perkara oleh Siti Darniati SH didampingi jajarannya kepada PN Tipikor Kendari

Ketiga Terdakwa yang sebelumnya berstatus Tersangka, yakni Muhiddin S.Ag (Plt Direktur Utama Perum-DAM Buteng), Abdul Wahab Raif (Direktur Umum Perum-DAM Buteng), dan Dr (Chand) Tamrin Tamim, S.Pd., ST., MT (Plt Direktur Utama PDAM Buton Selatan).

Dikenakan dakwaan, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Perkara rasuah program layanan dasar bagi masyarakat ini, kerugian negara diduga mencapai Rp4.199.116.200. Ketiga Terdakwa diduga meraup cuan haram, menikmati pundi harta dari hasil korupsi pekerjaan proyek pengadaan saluran air bersih/sambungan rumah (SR), yang dianggarkan melalui Perum-DAM Buteng T.A 2020.

Mengusutnya, Kejari Buton melakukan penyelidikan, penyidikan, dengan memeriksa sekitar 20 orang saksi, dan berhasil memenuhi alat bukti.

Sebelumnya, Kasi Intel Azer J Orno SH MH mengatakan, jika dijumlahkan, Muhiddin dan Tamrin Tamim (saat masih Tersangka) melakukan pengembalian kerugian negara sekitar Rp 3.745.483.360 (akumulasi dari uang tunai dan mobil). Dan masih ada kewajiban pengembalian, yang jika diakumulasi sebesar Rp295 juta.

Sedangkan Abdul Wahab Raif belum mengembalikan sama sekali, sekitar Rp208 juta dugaan rasuah yang diraupnya. (Red)

Berita terkait ⬇️





Komentar