Menkeu Sri Mulyani dan Jaksa Agung Prof ST Burhanuddin
Jakarta
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dan Jaksa Agung Kejaksaan RI Prof ST Burhanuddin menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)
antara dua Lembaga Negara yang dipimpin keduanya. Yakni, kerjasama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
Penandatanganan PKS berlangsung, Kamis 16 Juni 2022, bertempat di Gedung Kementerian Keuangan, Aula Mejani, Juanda 1.
Jaksa Agung mengatakan, adapun PKS dilakukan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan dan di bidang bea cukai, karena kedua lembaga tersebut merupakan penyidik, yang nanti setelah penyidikan, akan berujung kepada Kejaksaan dalam proses penuntutan.
“Oleh karenanya, dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi intensif antara Penyidik dan Penuntut Umum. Dalam rangka penegakan hukum dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di bidang Tindak Pidana Khusus. Di bidang Intelijen, PKS dilakukan dalam rangka tukar informasi,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengungkapkan, bahwa momen penandatanganan PKS ini adalah momen sangat penting. Dalam rangka saling mengenal dan saling mendukung dalam setiap kegiatan penegakan hukum satu sama lain, sehingga tidak memunculkan kecurigaan antara satu institusi dengan institusi lainnya.
“Namun, apabila terjadi kebocoran dalam penerimaan keuangan negara, maka Kejaksaan tidak bisa berdiam diri, tetap melakukan tindakan hukum, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan. Intinya bahwa kedua belah pihak akan saling menjaga dan saling mendukung dalam rangka pengamanan penerimaan keuangan negara,” ungkapnya.
Jaksa Agung mengharapkan, kedepannya PKS ini akan disosialisasikan sampai ke tingkat bawah, yaitu Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri dan Kanwil. Sampai pada Kantor Pajak Pratama dan kantor Bea Cukai, yang ada di beberapa kabupaten. Sehingga seluruhnya dapat memahami, mengetahui dan berkoordinasi secara efektif di lapangan.
Selanjutnya, Menkeu menyampaikan pentingnya untuk saling mengeratkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung. Oleh karenanya Ia menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung sejak awal kabinet, karena selalu berkonsultasi dan kerja sama terus berjalan, dalam menjalankan tugas-tugas negara.
Kepada JAM-Intel dan JAM-Pidsus, Menkeu juga berterimakasih, atas keseluruhan kerja sama yang akan dituangkan dalam PKS. Ia berharap, kegiatan yang dilakukan saat ini memberikan kebaikan bagi RI, dan memperlancar tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran di pusat dan di lapangan.
Kata Menkeu, dukungan Kejaksaan Agung selama ini sangat penting, bukan saja dari sisi penegakan hukum dan sisi tukar informasi, tetapi mendukung para penyidik bea cukai kepabeanan, dan para penyidik pajak untuk lebih giat melakukan tindakan-tindakan yang terkait dengan tindak pidana keduanya.
“Saya menyambut gembira arahan tegas Jaksa Agung bagi instansi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan untuk saling terus berkomunikasi dan berkoordinasi. Tidak hanya bersilaturahmi, juga saling mendukung dari informasi dan juga kinerja terutama di lapangan, baik pajak maupun bea cukai pasti membutuhkan dukungan dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Menkeu.
Menkeu mengatakan, PKS ini akan disampaikan kepada seluruh jenjang vertikal di daerah baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. Selain itu, akan dilakukan juga pada semua kantor wilayah baik pajak maupun bea cukai, sehingga dapat memberikan payung kepastian kerja sama bagi seluruh jajaran Kementerian Keuangan.
PKS yang akan ditandatangani Direktur Jenderal Pajak, yaitu adanya addendum dari perjanjian kerja sama DJP dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yang sedianya sudah ditandatangani pada 29 Maret 2021. Sata ini dilakukan addendum, dan terdapat tambahan.
Menkeu berharap, koordinasi akan semakin dieratkan untuk pencegahan tindak pidana dan koordinasi di bidang penyidikan, serta koordinasi penanganan untuk penyelesaian barang bukti dan pengembangan serta peningkatan kualitas SDM.
“PKS ini dapat menjadi jembatan antara pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran di lapangan, antar kedua instansi Kemenkeu dan Kejaksaan RI dapat terjalin dengan erat,” pungkas Menkeu.
Hadir dalam acara Penandatanganan PKS, diantaranya Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Penandatanganan PKS antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Keuangan RI dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. [Red]
Komentar