Warning! Rp 45 Miliar Dana Pokir DPRD Kendari Diawasi KPK

JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memastikan akan mengawasi DPRD dan Pemerintah Kota Kendari dalam penggunaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Kendari Tahun 2020. Menurut KPK RI dana Pokir tersebut terhitung cukup besar, senilai Rp 45 Miliar.

Pengawasan KPK RI ini dipastikan oleh Edi Suryanto selaku Ketua Satgas Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III Provinsi Sulawesi Tenggara KPK RI.

Kata dia, dana Pokir diusulkan oleh DPRD, setelah melakukan kunjungan (serapan aspirasi masyarakat) konstituen di daerah pemilihan. Rp 45 Miliar adalah akumulasi dana Pokir seluruh anggota DPRD Kota Kendari yang berjumlah 35 orang.

Menyambung yang dikatakannya, Edi Suryanto menambahkan, besar atau kecilnya jumlah dana Pokir merupakan hal yang relatif, namun begitu, timbul kekhawatiran, bila proses dana Pokir dimaksud, tanpa melalui mekanisme pembahasan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa/Kelurahan atau tingkat Kecamatan.

Kekhawatiran tanpa melalui mekanisme inilah (proses Musrenbang, red), sehingga KPK RI mewanti-wanti Pemerintah Kota dan DPRD Kota Kendari.

“Kalau tidak dibahas melalui Musrenbang itu tidak benar. Olehnya itu perlu kami ingatkan Pemerintah dan DPRD Kota Kendari. Terlebih saat realisasi, anggota DPRD jangan mencoba bermain-main, memanfaatkan keadaan, kapasitas sebagai anggota DPRD, mencari untung dalam pelaksanaannya (realisasi penggunaan dana Pokir, red),” tegasnya, saat dikonfirmasi Kasamea.com perihal tindak lanjut agenda Korsupgah KPK RI di wilayah Sultra, petang ini, Selasa (5/11/19).

Kata dia, domain DPRD menerima aspirasi kebutuhan masyarakat, dan merencanakan. Sedangkan Pemerintah Kota Kendari melaksanakan, merealisasikan (eksekusi, red).

Pihaknya, kata Edi Suryanto, berkomitmen melakukan pencegahan penyalahgunaan dana Pokir tersebut.

Iapun mencontohkan, yang terjadi dibeberapa daerah penyalahgunaan dana Pokir tersebut. Bahkan sampai pada perkara tindak pidana korupsi, yang melibatkan orang-orang terdekat anggota DPRD.

Modusnya kata Edi Suryanto, bagi-bagi proyek,”tindak pidana korupsinya ada pada indikasi timbal balik pelaksana kepada para anggota DPRD. Biasanya anggota DPRDnya sudah merencanakan agar bisa meraup keuntungan dari pelaksanaan proyek,” bebernya.

Ia berharap, tindak pidana korupsi dapat dicegah. Jangan sampai pada penindakan.

[RED]

Komentar