JAKARTA
“Jelas langkah pak mantan menteri itu tidak sesuai dengan semangat UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, yang ingin menjaga Kemerdekaan Pers sebagai ciri masyarakat modern,” demikian tegas tanggapan ahli Pers Dewan Pers Rustam Fachri Mandayun, menanggapi upaya hukum yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Kerja, Amran, yang menggugat secara Perdata majalah Tempo.
Rustam menjelaskan, Undang-Undang Pers sudah memerintahkan agar perkara Jurnalistik/Pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers. Menurutnya perkara ini (Amran menggugat secara Perdata majalah Tempo, red), sebelumnya sudah diadukan ke Dewan Pers, dan oleh Dewan Pers sudah ada jalan penyelesaian, win win solution.
Artinya kata Rustam, jika ada pelanggaran etik yang dilakukan majalah Tempo, disilahkan bagi Amran untuk menempuh/membuat Hak Jawab.
“Kata kata selesaikan dengan kata kata.
Jangan mengkriminalkan karya Jurnalistik. Kalau itu dilakukan, selain belum tentu menang, si Penggugat juga mengabaikan hak masyarakat untuk tahu, apa yang sebenarnya yang terjadi. Selain itu, dalam persidanganpun, Hakim atau pihak Tempo akan menghadirkan Ahli Pers, yang akan membela sebuah karya Jurnalistik, yang dikerjakan dengan semangat untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca, dan masyarakat secara umum. Itulah niatnya,” urai Rustam, menjelaskan dalam pesan elektronik, yang dikirim kepada Kasamea.com, Kamis (7/10/19) malam tadi.
Wartawan senior yang pernah berkiprah di majalah Tempo ini menambahkan, bahwa selama ini Ia telah sering mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak Penyidik yang meminta pendapat Ahli Pers.
“Bahkan saya sudah berkali kali menjadi Ahli Pers di sidang Pengadilan. Jadi penyelesaian dari Dewan Pers dengan melalui Hak Jawab adalah win win solution yang tepat, sudah sesuai dengan esensi Kemerdekaan Pers itu sendiri,” jelas Rustam.
Mantan Menteri Pertanian Amran Gugat Secara Perdata Majalah Tempo
Dilansir dari publica-news.com, mantan Menteri Pertanian Amran (saat masih menjabat Menteri Pertanian) menggugat secara perdata majalah Tempo, atas tulisan investigasi “Swasembada Gula Cara Amran dan Isam” yang terbit pada Edisi 4829/9-15 September 2019.
Gugatan Amran didaftarkan Sabarman Saragih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2019, dengan nomor perkara 901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Ada tiga pihak tergugat dalam kasus ini, yaitu PT Tempo Inti Media, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli, dan Penanggung Jawab Berita Investigasi Majalah Tempo Bagja Hidayat.
Dalam gugatannya, Amran menuntut ganti rugi materiil senilai Rp22.042.000 dan kerugian immateriil Rp100 miliar dibayarkan langsung ke kas negara.
Amran juga meminta majalah Tempo memohon maaf di Majalah Tempo dan surat kabar nasional selama 7 hari dengan ukuran setengah halaman. Disamping itu, Tempo juga diminta meletakkan sita jaminan terhadap Gedung Tempo yang terletak di Jl Palmerah Barat No.8 Jakarta Selatan.
[RED]









Komentar