Bypass Waruruma Baubau. Proyek ini mulai dikerjakan beberapa tahun lalu, menimbun dan membuat talud sepanjang bibir pantai Kelurahan Lakologou sampai bibir pantai Kelurahan Waruruma Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau.
Baubau
Pekerjaan bypass Baubau-Waruruma dianggarkan melalui APBD Sultra T.A 2022 sebesar Rp14,2 Miliar.
Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia Kota Baubau (LAKI Baubau) tengah melakukan pemantauan terhadap proses lelang pekerjaan bypass Baubau-Waruruma.
Melalui press release, Sabtu 11 Juni 2022, Ketua LAKI Baubau, Lukman SH menyatakan:
Pengumuman lelang pekerjaan jalan bypass Baubau-Waruruma, dengan kode tender 31549562 tanggal 5 Juni 2022 Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat ini memasuki tahapan Pembukaan Penawaran. Terpantau ada 11 perusahaan yang memasukkan penawaran, dari 48 perusahaan yang mendaftar.
Bahwa terdapat beberapa persyaratan peralatan utama, yang mensyaratkan Asphalt Mixing Plant (AMP), dan alat pengaspalan/Paving Set Asphalt Finisher, Tandem Roller dan Tyre Roller. Khusus peralatan utama dimaksud, panitia mensyaratkan jarak lokasi/titik koordinat dari lokasi AMP ke lokasi pekerjaan sejauh 90 Km.
Menyangkut Surat Permohonan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra nomor 900/1273 tanggal 6 Desember 2021, yang ditujukan kepada Inspektur Daerah Sultra, Perihal: Permohonan Pertimbangan Persyaratan Tambahan, yang kemudian dibalas oleh Inspektur Daerah Sultra, Perihal: Pendapat.
Berdasarkan Perpres nomor 12 tahun 2021 Pasal 11 ayat (1) huruf c: PPK memiliki tugas menetapkan sertifikasi teknis/KAK, Pasal 44 ayat (9): Pokja pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif, dan berdasarkan IKP Pengadaan Barang/Jasa nomor 28, evaluasi dokumen penawaran nomor 29.10 huruf a, b, d (2) dan h point a: Pokja pemilihan dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang.
Point D (2): Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan diluar ketentuan dan syarat-syarat yang akan menimbulkan usaha tidak sehat/tidak adil.
Seharusnya, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra/UKPBJ Sultra tidak terlalu cepat menyimpulkan untuk menambah persyaratan persyaratan, tanpa ada rekomendasi dari Lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Mengenai peralatan utama, khususnya alat pengaspalan Asphalt Finisher, Tire Roller dan Tandem Roller, panitia wajib mengevaluasi secara profesional berdasarkan IKP pengadaan barang dan jasa nomor 34.4 huruf a, b, c.
Huruf a berbunyi: Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti, dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai Pemenang pada satu tender paket pekerjaan, setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada, dan dinyatakan gugur.
Saran dan masukan untuk Pokja Pemilihan UKPBJ Sultra, agar dapat melihat update proses lelang yang sedang berjalan, dan sudah ditetapkan Pemenang di wilayah Sultra, khususnya daratan Buton: 1. Buton Utara, 2. Buton Tengah, 3. Kota Baubau, 4. Buton Selatan.
LAKI Baubau mengingatkan, proses lelang jangan ada “permainan” atau terhindar dari indikasi persekongkolan. Agar Pokja Pemilihan UKPBJ Sultra tidak menetapkan Perusahaan yang diinginkan sebagai Pemenang, dengan melanggar IKP nomor 34.4 huruf a, b, dan c.
LAKI Baubau akan mengawal proses lelang tersebut, mulai dari tahapan pengumuman sampai dengan tahapan penetapan pemenang. Hingga pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.
Bila ada indikasi kecurangan/persekongkolan peserta (Perusahaan), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan/atau UKPBJ, LAKI Baubau akan membuat laporan ke KPPU, termasuk kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar diproses hukum.
Sebagai penguatan fungsi kontrol penyelenggaraan pemerintahan, serta pencegahan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dugaan potensi tindak pidana korupsi, LAKI Baubau juga akan menyurat secara resmi ke KPPU dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk pihak berwenang lainnya. [Red]
Komentar