Wartawan Sodli Dipenjara, Bupati Buteng Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional


BUTON

Untuk ketigakalinya Bupati Buton Tengah Samahudin SE tak menghadiri persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton. Kamis (6/1/20), Samahudin seharusnya hadir sebagai saksi, atas perkara Terdakwa Moh Sodli Salih alias M Sadli Saleh, yang didakwa, pertama Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) atau kedua Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sodli sendiri harus mendekam dalam Lembaga Permasyarakatan di Kota Baubau, tengah menjalani proses peradilan Perkara yang didakwakan terhadapnya.

Sebelum sidang siang itu, ekspresi Sodli tampak sangat bahagia, terobati kerinduannya pada jagoan kecilnya yang masih balita, juga pada sang istri tercinta. Sodli memeluk erat sang buah hati dalam gendongannya, tak henti Ia terus menciumi puteranya. Sesaat hening semakin terasa, terdengar isak tangis istri Sodli.

Naluri seorang suami juga naluri seorang ayah yang nampak kuat diperlihatkan Sodli, tegar menghadapi takdir. Keluarga kecil bahagia itu harus terpisah karena proses hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton, Beni Utama SH, mengatakan, Bupati Buteng Samahudin tak menghadiri sidang dikarenakan sedang berada diluar daerah, dalam rangka tugas sebagai Kepala Daerah. Ketidakhadiran Samahudin ini, ditandai dengan adanya surat tugas yang telah diperlihatkan JPU kepada Majelis Hakim, juga kepada Penasehat Hukum Terdakwa.

“Sesuai petunjuk Majelis Hakim masih pemeriksaan Saksi, masih akan dipanggil lagi. Tetap kami upayakan untuk menghadirkan Saksi,” kata Beni kepada sejumlah Wartawan yang melakukan wawancara usai persidangan.

Kata Beni, bila nanti Saksi tidak dapat hadir memberikan keterangan resmi, maka pihaknya akan memohon kepada Majelis Hakim untuk membacakan keterangan Saksi. Dalam hal ini kata dia, Saksi sudah disumpah saat memberikan keterangan yang tertuang dalam Surat Dakwaan.

Saat ini lanjut Beni, tinggal satu Saksi yang belum hadir dalam persidangan, yakni Bupati Buteng Samahudin. Sementara saksi lainnya, sudah memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim.

Penasehat Hukum Terdakwa, Hardi SH, berharap Bupati Buteng Samahudin hadir memberikan keterangan dalam persidangan, sebab menurutnya, sangat penting, untuk mendalami bahwa benar-benar merasa menjadi korban sesuai dengan Pasal yang didakwakan terhadap Moh Sodli Saleh.

“Kami berharap saksi korban bisa hadir. Kalau dia tidak hadir, maka akan mengurangi nilai (kesaksian, red) dihadapan Majelis Hakim,” kata Hardi.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada, Rabu 12 Februari 2020, masih dengan agenda pemeriksaan Saksi.

[RED]

Komentar