Ketua DPRD Baubau H Zahari SE menyampaikan pendapat bijaknya tentang permasalahan lahan bandara Betoambari.
Baubau
Puluhan tahun sudah permasalahan lahan bandar udara Betoambari tak ada ujung pangkal penyelesaian. Langkah persuasif buntu, jalur hukum perdata inkrah dimenangkan pemerintah, yang telah mengantongi sertifikat hak pakai. Namun semua itu tak sedikitpun menyurutkan perjuangan 38 warga Lipu/Katobengke selaku ahli waris lahan, yang telah dikelola kakek-nenek orang tua mereka dengan berkebun/ bercocoktanam.
Kamis 6 Juni 2024, kantor bandara Betoambari dan pemerintah kota Baubau menggelar jumpa pers yang dihadiri Ketua DPRD Baubau H Zahari, Kabandara Betoambari, Anas Labakara, perwakilan 38 ahli waris La Daisi, unsur pemkot Baubau, Polres Baubau, Kodim 1413/Buton, dan BPN Baubau, serta insan pers.
Setelah penyampaian pendapat dengan berbagai sudut pandang, baik dari pihak Bandara, DPRD, Pemkot, Polres, Kodim, BPN, juga ahli waris, kuasa hukum ahli waris, Advokat La Ode Sirlan menyampaikan pendapat yang menggugah hati, mewacanakan penyelesaian masalah lahan bandara secara kemanusiaan.
Sebelumnya Sirlan mengatakan pihaknya memahami bahwa secara legalitas formil telah ada putusan Mahkamah Agung atas sengketa lahan bandara Betoambari.
Ia menegaskan enggan memperdebatkannya secara hukum. Namun memaknai dari sisi kemanusiaan, betapa keras upaya para ahli waris selama puluhan tahun memperjuangkan hak mereka atas lahan dimaksud.
“Kami dari LBH Kepton (Lembaga Bantuan Hukum Kepulauan Buton) paham, secara putusan yes pemerintah menangkan. Tapi mungkin ada sisi-sisi lain, ada terobosan atau peluang kecil yang bisa kami manfaatkan, kira-kira seperti itu,” ungkapnya.
Sirlan menyampaikan bahwa tidak mungkin selama puluhan tahun kliennya berjuang. “Pasti ada sesuatu pak, kalau berbicara hukum klir, kami tidak mau debat persoalan itu, tapi kita berbicara sisi kemanusiaannya dulu pak, pak ketua DPR tolong juga, kasian pak,” ungkapnya lagi.
Sirlan berkeyakinan, tidak mungkin 38 ahli waris berjuang selama puluhan tahun hanya untuk uang. Namun lebih dari itu menurutnya ini tentang harkat dan martabat, lahan yang berpuluhtahun dimanfaatkan secara turun temurun untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari keluarga mereka.
“Kalau hanya untuk uang untuk apa pak, berapa saja uang, sudah lama habis. Tapi ini berbicara harkat dan martabat pak, bagaimana kalau bapak bapak ada di posisi ahli waris, pasti akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Sirlan lantas menyinggung tentang upaya hukum yang bisa dilakukan, bila ada nofum baru, pihaknya akan mengkaji secara hukum. Namun kembali ia mengingatkan agar tidak melupakan sisi kemanusiaan dalam penyelesaian masalah.
“Marilah kita kompromikan baik-baik, kalau berbicara hukum ini panjang lagi pak, mungkin adami yang meninggal, sudah pada tua ini ahli waris, turun lagi ke anaknya,” sambungnya.
Kata Sirlan. poin sesungguhnya yang diharapkan para ahli waris adalah bagaimana pemerintah pusat, pemkot, serta DPRD Baubau, dapat memberikan perhatian.
“Artinya secara hukum saya yes sama dengan kepala bandara, tapi sisi-sisi yang lain, marilah kita bantu pak, kita bisa kompromikan baik-baik,” harapnya.
Ditempat yang sama, Zahari merespon penyelesaian secara kemanusiaan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris.
“Saya setuju dengan saudaraku tadi (kuasa hukum ahli waris) bahwa dari sisi kemanusiaan. Pak kabandara ini menjadi PR ini, sebentar pak kabandara kita bicarakan. Yang penting yang saya inginkan bahwa semua pihak harus mendukung ini pembangunan bandara, jangan menghalangi,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Haji Bobi ini berharap, dengan kelancaran pembangunannya, semoga tahun 2025 pesawat air bush sudah bisa mendarat di bandara Betoambari.
“Inikan untuk memajukan masyarakat termasuk lingkungan kita disini. Setuju semua ya, terima kasih assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu,” tutupnya. (Redaksi)
Komentar