kasamea.com BAU-BAU
Dedi Ferianto SH selaku Kuasa Hukum Bupati Buton Tengah (Buteng) H Samahudin SE, meminta semua pihak menghargai dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Proses hukum dimaksud adalah laporan Samahudin kepada Polres Baubau.
Perkara ini telah ditetapkan tiga Tersangka inisial LA, LM, LS, atas dugaan melakukan tindak pidana pengaduan palsu, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 317 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana.
Ketiganya warga Buteng, yang sebelumnya pernah melaporkan Samahudin ke Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel) tentang keabsahan ijazah Sarjana (S1) orang nomor 1 di Buteng tersebut.
Melalui kasamea.com, Dedi Ferianto hendak menegaskan agar semua pihak menghargai dan menghormati proses hukum, kinerja aparat penegak hukum, sebagaimana pula kliennya Samahudin sangat menghargai dan menjalani proses hukum saat dilaporkan di Mapolda Sulsel.
Menurut Dedi Ferianto, dengan begini (semua pihak menghargai dan menghormati proses hukum) elok dan elegan, apalagi negara Indonesia adalah negara hukum.
Kata pengacara, mantan aktivis vokal dijamannya ini, Ia dan rekannya Adnan SH, selaku Kuasa Hukum yang mendampingi Samahudin, kliennya juga memiliki hak yang sama dihadapan hukum.
“Klien kami pernah dilaporkan dan menjalani proses hukum. Klien kami menghargai dan menghormati proses hukum. Dan klien kami pun punya hak hukum yang sama, yang juga bisa melapor kepada penegak hukum,” tegas Dedi Ferianto, Sabtu (20/6/20).
Dedi Ferianto menambahkan, perkara ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak, agar tidak sembarangan melaporkan orang lain, apalagi tanpa didukung dengan alat bukti yang kuat.
[RED]
Komentar