5 Tersangka Korupsi Gedung Expo Buton Ditahan

Buton

Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung expo di area perkantoran Takawa Kabupaten Buton telah menemui titik terang. Kejari Buton berhasil menemukan alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan mantan Sekda Buton inisial LZr, serta empat tersangka lainnya dari pihak swasta (direktur, pelaksana proyek) inisial HF, Pr, Is, Zl.

Kajari Buton Gunawan Wisnu Mardiyanto menguraikan, 5 Tersangka terkait dugaan rasuah pelaksanaan pekerjaan gedung expo tahun 2017 anggaran kurang lebih Rp9 miliar, Tahun 2018 anggaran kurang lebih Rp3,5 miliar, dan tahun 2019 anggaran kurang lebih Rp5 miliar.

Tahun 2017 pemenang lelang PT HK, Direktur inisial HF. Ditetapkan Tersangka karena beberapa item pekerjaan pembangunan tidak sesuai RAB, volume kurang, tanpa analisa harga satuan, dan melalui ahli mengecek fakta di lapangan, tahun 2017 sudah diserahterimakan dengan penyelesaian pekerjaan 100 persen.

“Padahal banyak item yang tidak dikerjakan,” jelasnya.

Kata Gunawan, kemudian dilanjutkan tahun 2018 pemenang lelang PT TM direktur inisial Pr, dalam pelaksanaannya juga sama, ada item yang tidak dikerjakan sesuai RAB. Tetapi ketika waktunya selesai pekerjaan sudah dinyatakan 100 persen.

Kemudian tahun 2019 dilakukan pekerjan lagi dengan pemenang tender CV FK direktur Is. Sama juga pelaksanannya ada beberapa item yang tidak dikerjakan, tetapi dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan dianggap sudah 100 persen.

Dalam pelaksanaan pekerjaan PT TM dan CV FK dilimpahkan kepada Zl yang bukan merupakan direksi atau bagian dari pengurus perusahaan yang tidak memiliki kewenangan atas kontrak pekerjaan. Zl didelegasikan untuk mengerjakan proyek tersebut, sehingga pekerjaan maupun pengawasannya kurang detail.

“Akhirnya kita lakukan penyidikan, mendatangkan ahli terhadap penyimpangan-penyimpangan itu, dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan, dari anggaran yang sudah dicairkan oleh pemerintah kurang lebih Rp17,5 miliar, ditemukan kerugian kurang lebih 3,5 miliar,” bebernya.

LZr sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen tidak secara profesional, akuntabel, maupun bertanggungjawab, kegiatan itu seperti apa akhirnya, dan ternyata sampai sekarang belum selesai.

Terhadap orang-orang yang bertanggungjawab, HF, Pr, Is, Zl, dan LZr dilakukan penahanan selama 20 hari, dititipkan di Lapas Baubau. Dan tim penyidik akan melakukan percepatan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan agar kepastian hukum tercapai.

“Ini menjawab pertanyaan masyarakat selama ini, sekarang sudah jelas sudah ditetapkan Tersangka sudah ditahan, dan segera setelah administrasi selesai, langsung kita limpahkan,” tegasnya.

Menyangkut kemungkinan bertambahnya Tersangka, Gunawan mengatakan masih ada kemungkinan itu. Namun untuk sementara 5 Tersangka ini adalah orang-orang yang berperan utama melakukan penyimpangan. Tetapi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan.

“Dugaan kerugian negara masih bisa bertambah, dan meskipun ada pengembalian, tidak akan menghapus atau menggugurkan kasus ini,” pungkasnya. (Redaksi)

 

Komentar