Kasamea.com Baubau
Pemerintah Kota Baubau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau melanjutkan kerjasama masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Tepatnya, Selasa (13/4) Wali Kota Baubau, Dr H AS Tamrin MH dan Kepala Kejari Baubau Jaya Putra SH telah menandatangani surat perjanjian kerjasama dimaksud, di aula kantor Wali Kota Baubau.
Jaya Putra mengatakan, pihaknya selalu siap melayani dalam memberikan bantuan hukum DATUN. Melalui kerjasama ini pula, Jaya Putra berharap, koordinasi dan komunikasi permasalahan hukum DATUN kedua pihak (Pemkot dan Kejari Baubau) dapat lebih ditingkatkan lagi.
Lima misi dan tugas Kejaksaan dalam bidang DATUN meliputi, penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain. Kata Jaya Putra, yang kerap digunakan oleh Pemerintah, yakni pertimbangan hukum, dan bantuan hukum jika ada gugatan. Termasuk tindakan hukum lain, yang dapat digunakan terhadap sesama Pemerintah.
“Kami mohon digunakan tenaga kami yang ada ini, jasa tidak bayar, hanya akomodasi ditanggung pemohon. Jadi silahkan membuat permohonan Dinas-Dinas, nanti kita telaah, dan data-data yang. ada, itulah yang kami kaji. Jangan ditutup-tutupi, jangan diselip-selipkan, karena kami berdasarkan data yang ada. Itu kita bisa buat pendapat hukum, pendampingan hukum,” ujar Jaya. Putra dalam kata sambutannya, usai penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
Jaya Putra memastikan, pihaknya siap membantu semaksimal mungkin, dengan tetap mengedepankan profesionalitas.
“Jika itu Perdata, Perdata. Kalau Tipikor beda lagi. Jangan mengartikan bahwa kita sudah kerjasama ini berarti Tipikor tidak berjalan. Tidak. Tetap itu oknum akan kami tindak. Maka dengan begitu kita bisa bekerjasama dengan baik,” tegasnya.
Ditempat yang sama, AS Tamrin menekankan kepada jajarannya, bahwa seluruh Dinas terikat dengan Perjanjian Kerjasama yang ditandatanganinya, dengan Kepala Dinas sebagai pelaksana delegasi, atribusi atas nama Wali Kota.
Kata AS Tamrin, Perjanjian Kerjasama ini akan dilaksanakan Pemkot Baubau dengan sebaik-baiknya. Dan diharapkan dapat berjalan sebagaimanamestinya.
Perjanjian Kerjasama ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dan Kejari Baubau dalam penegakan hukum bidang DATUN. Lanjut AS Tamrin, dalam pelaksanaan kebijakan Pemkot, tak menutup kemungkinan adanya permasalahan hukum, khususnya Perdata, terlebih lagi bidang Administrasi dan Tata Usaha Negara.
“Kejari Baubau sudah banyak memberikan bantuan hukum kepada Pemkot Baubau, dan berhasil dengan baik,” ungkapnya.
Olehnya karena itu pula, AS Tamrin juga sangat mengharapkan jalinan kerjasama, dan sinergitas yang baik, Pemkot Baubau bersama Penegak Hukum lainnya. Seperti Pengadilan, dan pihak Kepolisian. Berbarengan tanpa egoisme.
“Saya atas nama Pemkot Baubau mengharapkan kepada Kejari Baubau untuk mendampingi permasalahan hukum yang dihadapi Pemkot Baubau, baik itu diluar Pengadilan (Non Litigasi) maupun didalam Pengadilan (Litigasi). Baik digugat secara Perdata maupun Pengadilan Tata Usaha Negara, baik sebagai Tergugat, maupun turut Tergugat,” ucap AS Tamrin, dalam kata sambutannya.
Perjanjian Kerjasama ini akan berlangsung selama tiga tahun, setelah sebelumnya terjalin selama dua tahun.
Seremoni Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Ketua Pengadilan Negeri Baubau, Kasi DATUN Kejari Baubau, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Baubau.
[Red]









Komentar