Rapat Bersama Baleg DPR RI, Gubernur Sultra “Dorong” Provinsi Kepton Masuk Prioritas RUU

H Ali Mazi SH

Catatan LM Irfan Mihzan

Kasamea.com

Keseriusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dalam memperjuangkan percepatan terbentuknnya Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) pemekaran Provinsi Sultra, kian nampak. Kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ali Mazi mendorong agar Provinsi Kepton menjadi prioritas pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (UU).

Dihadapan Baleg DPR RI, dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI “Sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021”, Ali Mazi mengungkapkan, usulan pembentukan Provinsi Kepton sudah memenuhi syarat, baik teknis maupun administasi untuk menjadi daerah otonomi baru (DOB). Dan usulan pembentukan Provinsi Kepton telah disampaikan sejak 2016, kepada Komisi II DPR RI, Komisi I DPD RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Drs Basiran Lazaidi MSi

Asisten I Setprov Sultra, Basiran Lazaidi, menambahkan, dalam daftar RUU komulatif terbuka terdapat lima RUU, yakni daftar RUU komulatif terbuka tentang pengesahan perjanjian internasional, daftar RUU komulatif terbuka akibat putusan MK, daftar RUU komulatif terbuka tentang APBN, daftar komulatif terbuka tentang pembentukan daerah provinsi, dan kabupaten/kota, daftar RUU komulatif terbuka tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU menjadi UU.

Menekankan pada daftar RUU komulatif terbuka tentang pembentukan daerah provinsi dan  kabupaten/kota, lanjut Basiran, sebagaimana diketahui bersama bahwasanya ada kebijakan pemerintah, yaitu moratorium. Sampai saat ini lanjut Basiran, pihaknya tidak memahami dasar moratorium. Apakah UU atau PP.

Basiran mengungkapkan, keinginan Sultra adalah pembentukan daerah baru pemekaran Sultra, khususnya Provinsi Kepton, yang sejak tahun 2016 sudah diusulkan. Jangan sampai keinginan pemerintah hanya untuk memekarkan Papua, tetapi daerah-daerah istimewa yang menyerahkan wilayahnya untuk bergabung dengan NKRI, yaitu Kesultanan Buton, sampai hari ini belum terwujud menjadi sebuah Provinsi (Provinsi Kepton).

“Oleh sebab itu tuntutan dari seluruh masyarakat, dan tokoh-tokoh masyarakat di jazirah Kepton mengharapkan kiranya moratorium tentang pemekaran daerah ini bisa segera dicabut. Kalaupun ada pemekaran atau penetapan provinsi baru seperti Provinsi Papua, maka kiranya Provinsi Kepton diprioritaskan masuk dalam gerbong pemekaran dimaksud,” tegas Basiran, ikut memberi penguatan atas apa yang disampaikan pimpinannya, Gubernur Sultra Ali Mazi, di ruang rapat kantor Gubernur Sultra, Senin (31/5).

Sejalan dengan Gubernur dan Asisten I Setprov Sultra, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi juga menunjukkan sikap tegas. Mendesak pemerintah segera memasukan usulan pembentukan Provinsi Kepton pemekaran Provinsi Sultra dalam RUU.  

Berikut daftar nama anggota tim kunjungan kerja Baleg DPR RI dalam rangka sosialisasi tahap I Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021 di Sultra: H Ach Baidowi, Supratman Andi Agtas, H Ibnu Multazam, Willy Aditya, Sturman Panjaitan, H Arteria Dahlan, Ichsan Soelistio, I Ketut Kariyasa Adnyana, Nurul Arifin, Supriansa, KRT H Darori Wonodipuro, Sulaeman L Hamzah, Nur Nadlifah, Santoso, Bukhori, Yandri Susanto. Yang juga diikuti oleh Sekretariat DPR RI, Tenaga Ahli, Peneliti, Media Cetak, serta crew TV Parlemen.

Maksud diselenggarakan sosialisasi Prolegnas oleh Baleg adalah untuk menyebarluaskan Prolegnas RUU Perubahan tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021 kepada seluruh komponen masyarakat. Bertujuan agar masyarakat mengetahui rencana pembentukan hukum yang akan mengatur peri kehidupan masyarakat dan dalam proses pembentukan hukum tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan-masukan, sehingga pada akhirnya setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi UU senantiasa mencerminkan kebutuhan aspirasi masyarakat.

Sasarannya yang hendak dicapai: 1)terjalinnya komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah terkait proses pembentukan hukum yang sudah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Perubahan tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021 yang dilakukan Baleg bersama pemerintah dan DPD RI. 2)terserapnya aspirasi masyarakat di daerah dan Pemda yang memiliki kepentingan terhadap beberapa atau keseluruhan RUU yang ada dalam Prolegnas RUU Perubahan tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021. 3)terselenggaranya pembahasan RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas RUU Perubahan tahun 2020-2024 dan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021 yang sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional. 4)terwujudnya UU yang aspiratif dan memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat.

[Red]

Komentar