Soal Pemulasaraan Jenazah dan Sikap DPRD Baubau

Muhamad Ahadiyat Zamani ST MT (sebelum pandemi covid-19)

Kasamea.com, Baubau

Pelaksanaan pelayanan serta pungutan pembayaran pemulasaraan jenazah dengan biaya Rp19,5 juta (via transfer rekening pribadi oknum), dengan menggunakan fasilitas unit ruang jenazah rumah sakit umum daerah (RSUD) Kota Baubau, beberapa waktu lalu, diduga kuat tanpa payung hukum. Regulasi yang termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau.

Ketua Komisi III DPRD Kota Baubau, Muhamad Ahadyat Zamani menegaskan, pihaknya jauh sebelumnya telah mendesak RSUD Baubau segera melakukan penataan manajemen, perbaikan regulasi tentang biaya jasa pelayanan. Melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk biaya yang timbul dari pelayanan pemulasaraan jenazah, serta biaya pelayananan lainnya yang belum berpayung hukum.

“Sebelumnya kita sudah mendesak pihak rumah sakit (dari sisi perbaikan regulasi), agar segera mengajukan Ranperda tentang biaya jasa pelayanan, untuk hal-hal yang belum diatur. Termasuk kasus yang baru terjadi (pemulasaraan jenazah, red),” ungkap Ahadyat, Sabtu (31/7).

Ahadyat mengatakan, Jumat (30/7), Ia mengkonfirmasi tentang permasalahan pemulasaraan jenazah di unit ruang jenazah, melalui Direktur RSUD Baubau, Lukman. Ahadyat mengaku sudah mendapat penjelasan dari sang Direktur, bahwa pemulasaraan jenazah dimaksud, atas kesepakatan pihak keluarga Almarhum dengan oknum petugas unit ruang jenazah inisial MA.

Sehingga, segala biaya yang timbul dari pelayanan tersebut, tidak masuk ke kas RSUD Baubau. Sebab belum ada payung hukum (regulasi) yang mengaturnya. Seluruhnya dibayar via rekening pribadi MA.

Sebelumnya, Kasamea.com sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak RSUD Baubau, namun belum ditanggapi secara substantif, terkait layanan pemusalaraan jenazah di rumah sakit yang populer dengan sebutan rumah sakit Palagimata itu.

Memberikan layanan pribadi dengan menggunakan fasilitas milik daerah, tentu kurang tepat adanya. Terlebih RSUD Baubau adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Baubau yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, dan dibentuk untuk
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan,
dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Dalam Perda Kota Baubau nomor 6 tahun 2015
tentang penetapan RSUD Kota Baubau sebagai BLUD, Pendapatan dan Belanja, Pasal 9 (2) Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional RSUD sebagai BLUD; (4) Hasil kerjasama RSUD sebagai BLUD dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya merupakan pendapatan bagi RSUD sebagai BLUD; (5) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja RSUD sebagai BLUD sesuai RBA sebagaimana dimaksud dalam pasal 6; (6) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dilaporkan sebagai pendapatan daerah; (7) Tarif retribusi atas layanan kesehatan RSUD sebagai BLUD diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.

[Red]

Komentar