Dilapor Polisi Hingga Seret Peradi, Dedi Ferianto Nilai PT Tiran Mineral “Berlebihan”

Dedi Ferianto SH CMLC

Kasamea.com, Baubau

Permasalahan Advokat Dedi Ferianto dengan PT Tiran Mineral berbuntut panjang, berawal dari pendapat hukum (Legal Opinion) selaku Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum Pertambangan dan Energi Sulawesi Tenggara (PAHAM-SULTRA), terkait aktivitas PT Tiran Mineral di Sultra. Dedi Ferianto dilaporkan ke Polres Konawe Utara (Konut) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik PT Tiran Mineral.

Terkini, permasalahan ini bahkan menyeret nama DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari, organisasi Advokat tempat Dedi Ferianto bernaung, yang dikabarkan telah menggelar sidang etik atas diri Dedi Ferianto.

Namun Dedi Ferianto membantah tentang telah digelarnya sidang etik Peradi Kendari atas dirinya, hingga adanya rekomendasi hasil sidang etik bahwa dirinya harus mengajukan permohonan maaf kepada PT Tiran Mineral. Ia tidak pernah menjalani sidang etik dimaksud, apalagi sidang etik memutuskan dirinya harus mengajukan permohonan maaf kepada PT Tiran Mineral.

Menurutnya itu bukanlah prosedur sidang etik, melainkan rapat pengurus DPC Peradi Kendari. Sebab saat itu tidak ada majelis etik maupun pihak PT Tiran Mineral selaku pengadu.

“Dan sampai hari ini saya tidak pernah membaca dan mendatangani berita acara rapat tersebut,” ungkap Dedi Ferianto.

Lebih jauh Dedi Ferianto mengulas, sidang etik seyogyanya dipimpin oleh majelis etik, dan wajib hadir para pihak, baik pengadu maupun teradu. Para pihak diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan diri, sebagaimana mekanisme sidang perdata pada umumnya.

Selanjutnya majelis etik memberikan pertimbangan dan putusan. Putusan ini pun belum bersifat final, karena masih ada upaya banding hingga ke tingkat DPN (Dewan Pengurus Nasional) Peradi.

Oleh karena itu, Dedi Ferianto menilai, pengajuan permohonan maaf dirinya kepada PT Tiran Mineral tidak berdasar, hal yang mengada-ada, dan mustahil untuk Ia lakukan. Sebab Ia tidak pernah melayangkan tuduhan apapun, pendapat hukumnya (Legal Opinion) hanya berisi uraian normatif tentang UU minerba, dan pertanyaan terkait legalitas PT Tiran Mineral.

“Ini kan hal sepele saja, saya bertanya dan meminta salinan dokumen perizinan PT Tiran Mineral tersebut sesuai surat saya tanggal 12 Agustus 2021, dijawab saja dan diberikan salinan dokumennya, itu kan bukan rahasia negara. Nanti saya foto copy sendiri pakai anggaran sendiri,” canda Dedi Ferianto.

Dedi Ferianto mengaku heran, opininya ditanggapi berlebihan oleh PT Tiran Mineral, hingga melaporkannya ke Polres Konut, dan DPC Peradi Kendari, organisasi profesi tempatnya bernaung. Sementara dirinya belum melapor ke pihak manapun, hanya sebatas bertanya dan meminta dokumen.

“Tapi tanggapannya sangat reaktif. Memangnya di republik ini sudah tidak bisa orang bertanya ya?,” canda Dedi Ferianto lagi.

Dedi Ferianto pun menegaskan, bahwa pada prinsipnya tidak ada permohonan maaf dirinya kepada PT Tiran Mineral. Akan tetapi, bila PT Tiran Mineral hendak mengajukan permohonan maaf, karena sudah terlanjur melaporkannya ke Polres Konut, juga Peradi Kendari, Dedi Ferianto dengan besar hati akan memaafkan.

Dedi Ferianto konsisten, Ia meminta dokumen perizinan yang dimiliki PT Tiran Mineral dalam melakukan pembangunan smelter dan penambangan berupa pengangkutan dan penjualan mineral logam. Diberikan kepada dirinya dalam bentuk fisik dokumen bukan hanya nomor-nomor surat.

“Kan mereka sudah terima surat saya, tinggal dibalas saja. Tapi kalau tidak balas mau tidak mau saya akan gugat di Komisi Informasi Pusat (KIP), dan melakukan langkah-langkah hukum yang lain,” kata Dedi Ferianto, Selasa (24/8).

Soal pelaporan dirinya di Polres Konut, Dedi Ferianto tegas akan menghadapinya. Ia bersama tim hukum akan membuat telaah dan menyusun langkah-langkah hukum apa perlu yang diambil.

Via pesan elektronik Kasamea.com telah mengkonfirmasi kepada Ketua DPC Peradi Kendari, Abdul Rahman, tentang sidang etik atas Dedi Ferianto. Namun hingga berita ini tayang, belum mendapat balasan.

Sebelumnya, Humas PT Tiran Group Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), La Pili, mengungkapkan, terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Konut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.

“Karena apa yang dilakukan oleh Advokat Dedi Ferianto ini, dengan terus membagikan rilis ke banyak media, atas Opini-nya yang memojokkan PT Tiran Mineral maka itu juga secara otomatis telah mencemarkan nama baik perusahaan kami,” ungkap La Pili.

La Pili kembali menegaskan, yang disampaikan Dedi Ferianto beberapa waktu lalu, tidak benar dan terkesan tendensius.

“Terbukti dalam Sidang Dewan Etik DPD PERADI Kota Kendari yang Berita Acara sidangnya telah dikirimkan ke kami, salah satu Poin nya, bahwa yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf atas Opininya tersebut, setelah diperlihatkan legalitas dokumen yang dimiliki oleh PT Tiran Mineral,” ujar La Pili.

Kata dia, tidak ada yang perlu dipersoalkan untuk aktivitas PT Tiran Mineral di Konut saat ini, karena semuanya sudah clear. Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Dinas Kehutanan Sultra, Dinas ESDM Sultra, Wakapolda Sultra, juga dari Pemkab Konut sendiri, dan juga pihak-pihak lainnya, bahwa PT Tiran Mineral semua telah lengkap dokumennya.

Menurut La Pili, seluruh aktivitas yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral di Konut saat ini semua memiliki dasar hukum/legalitas sesuai yang dipersyaratkan.

Untuk itu, La Pili menambahkan, PT Tiran Mineral menunggu kebesaran hati Dedi Ferianto untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui Media.

[Red]

Komentar