La Ode Muhammad Sadar SH
Kasamea.com, Busel
Maraknya aktivitas tambang galian c yang diduga ilegal di Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan (Busel) disoroti oleh salah seorang praktisi hukum, La Ode Muhammad Sadar SH. Ia menilai, telah cukup lama tambang galian c diduga ilegal ini terabaikan, tak tersentuh pemerintah daerah.
Dua Kelurahan yang menjadi fokus perhatian Sadar adalah di Majapahit dan Bandar Batauga.

Sadar meminta Pemkab Busel melalui Dinas terkait untuk segera menjadikan perhatian khusus, bahkan menerbitkan rekomendasi untuk segera menutup, dan menindak tegas para pelaku tambang galian c diduga ilegal.
Advokat Peradin ini menilai, masih lemahnya penindakan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap aktivitas tambang galian c diduga ilegal. Inilah yang menurut Sadar, menjadi salah satu penyebab hal tersebut terus menerus terjadi di Busel, khususnya di Batauga.
“Padahal undang-undang secara tegas memberikan sangsi pidana bagi pelaku tambang ilegal, sebagaimana tertuang dalam undang-undang Minerba,” tegasnya.
Menurut Sadar, aktivitas tambang galian c ilegal sangat menghawatirkan. Selain dapat merusak lingkungan, dan akhirnya dapat memicu terjadinya bencana alam (banjir), juga dapat merugikan masyarakat sekitar, bahkan daerah.
Kembali pada sikap tegas instansi teknis, kata Sadar, semestinya Pemerintah Daerah lebih tanggap dan tak perlu menunggu pengaduan dan atau laporan masyarakat, apalagi sampai berpolemik. Sebab jika aktivitas tambang galian c diduga ilegal terus dibiarkan, maka pelaku baru akan terus bermunculan.
Oleh karena itu, pegiat bantuan hukum Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) ini sekali lagi mendesak Pemkab Busel secara profesional menindak para pelaku tambang galian c diduga ilegal di negeri Beradat.
Sadar mengatakan, bila instansi teknis tak mampu bertindak, penegak hukum pun akan turun tangan. Jangan semua pihak terkesan acuh bahkan membiarkan. Justru seyogianya sebagai langkah pencegahan, semua pihak terkait, berkompeten, bisa bersinergi melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga lahir kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan secara menyeluruh. Masyarakat pun dapat melakukan kegiatan penambangan secara prosedural.
Sadar menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk jangan segan-segan melaporkan, ketika terjadi penambangan galian c secara ilegal di sekitar mereka. Sembari menegaskan, bahwa dirinya siap mendampingi masyarakat yang akan mengadu/melapor kepada pihak berwajib.
“Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini (dugaan tambang galian c) di daerah yang kita cintai ini,” pungkas putera daerah Busel, Batauga ini.
Lurah Bandar Batauga yang dikonfirmasi Kasamea.com memastikan bahwa lahan tambang galian c tersebut sudah bersertifikat. Pihak kontraktor melakukan aktivitas di lokasi tersebut karena sudah bersertifikat. Sementara Lurah Majapahit belum berhasil dihubungi.
[Red]









Komentar