Bisakah Diusut Penyelenggara Negara Diduga “Miliki Harta Kekayaan Gendut”?

Catatan: LM Irfan Mihzan

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah mengumumkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang isinya variatif, ada yang bertambah cukup signifikan alias gendut, dan ada pula yang menurun. Potret harta kekayaan para pejabat negara yang terhormat ini menuai ragam asumsi/pendapat, sehingga pro kontra pun lahir.

Tentu yang pro datang dari para loyalis pejabat/orang lingkaran kekuasaan, dan yang kontra, dari kaca mata elemen masyarakat, lembaga, praktisi, maupun pengamat, termasuk media, orang diluar lingkaran kekuasaan/bukan loyalis pejabat.

Para loyalis pejabat tertentu menganggap gendut harta kekayaan tuannya, yang signifikan dalam rentang waktu masa jabatan sebagai kepala daerah/penyelenggara negara, adalah suatu kewajaran. Ada yang mengungkit latar belakang sang tuan dengan jejak birokrat, yang sebelumnya telah memiliki banyak aset, ada pula yang mengaitkan dengan usaha/bisnis sang tuan.

Yang kontradiktif menganggap, diduga terjadi ketidakwajaran atas perolehan harta kekayaan penyelenggara negara yang sedemikian cepatnya meroket pertambahannya. Mengingat gaji dan tunjangan penyelenggara negara yang terang telah diatur, dipayungi hukum.

Meroketnya pertambahan harta kekayaan penyelenggara negara yang dilaporkan melalui LHKPN, diduga kerap dimanipulasi, atau belum dilaporkan seluruhnya (diduga bukan keadaan yang sebenarnya).

Lebih jauh, sumber perolehan, letak lokasi aset, pemasukan dan pengeluaran harta kekayaan gendut penyelenggara negara patut dipertanyakan. Publik berhak untuk tahu.

Mengingat, konon ada modus penyelenggara negara melalui tangan orang kepercayaannya, membeli tanah atau kebun masyarakat dengan harga relatif murah, dan kemudian membuka akses jalan baru atau kawasan kantor layanan, atau ruang publik, untuk meningkatkan harga jual tanah miliknya tersebut dikemudian hari. Dalam modus ini, surat kompensasi tanah kerap menjadi instrumen pemulus, melalui kewenangan Lurah atau Kepala Desa setempat.

Bila mencermati LHKPN, seterusnya dugaan TPPU, seterusnya dugaan TPK, seterusnya tupoksi PPATK, tupoksi KPK, seharusnya LHKPN yang didalamnya terdapat pertambahan harta kekayaan penyelenggara negara, yang dinilai tidak wajar, bisa menjadi pintu masuk bagi lembaga pemberantas rasuah untuk mengusut. Ataukah diam-diam lembaga yang berkantor di gedung merah putih itu sudah bergerak senyap?, melihat maraknya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) para Kepala Daerah pemilik harta kekayaan gendut, beserta koleganya.

LHKPN Wajib, Tak Dipenuhi Hukuman Menanti

Menurut Dr Hadi Supriyanto SE MM MH, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Hadi menjelaskan, tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK, yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Definisi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, penyelenggara negara merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu kata Hadi, menjadi suatu hal yang biasa saja jika pejabat publik, semisal Wali Kota Baubau AS Tamrin melaporkan Harta Kekayaannya. Hal ini justru harus mendapatkan apresiasi dari publik, bahwa Wali Kota Baubau telah menyampaikan LHKPN.

“Apakah wajar atau tidaknya kenaikan nilai harta dan kekayaan penyelenggara negara, alat ukurnya adalah sumber pendapatan dan transaksi keuangan yang wajar. PPATK memiliki kewenangan untuk menelusuri, berkaitan dengan transaksi keuangan tersebut. Namun sekali lagi patut diapresiasi bahwa Walikota Baubau telah menyampaikan LHKPN-nya,” jelasnya.

Lebih lanjut Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton ini menguraikan, LHKPN adalah wujud goverment policy guna mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, yang secara yuridis diatur pada pasal 5 ayat 2 dan 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Namun patut pula disadari bahwasanya tidak terdapat sanksi Pidana atas tidak dilaporkannya LHKPN oleh penyelenggara negara.

Pengaturan tentang pewajiban penyelenggara negara melaporkan LHKPN diatur dalam Peraturan BKN No. 18 Tahun 2018, yang secara khusus tidak terlaporkannya LHKPN secara tepat waktu akan diganjar hukuman “disiplin berat”, yang bernuansa administrasi.

Namun sesuai dengan pasal 7 UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Hadi, KPK berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. Sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, manakala terdapat suspicious transaction.

“Selain itu, pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas, untuk memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, atas keterlambatan dalam melaporkan LHKPN,” pungkas Hadi.

Komentar