Adnan SH MH
Buton Selatan
Jawaban menohok dilayangkan Adnan SH MH selaku kuasa hukum H Ld Ali Yunus, pelapor dugaan pemalsuan surat, daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan LA dalam jabatan ketua panitia pemilihan kepala desa (PPKD), dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) Banabungi, kecamatan Kadatua, kabupaten Buton Selatan (Busel).
“Perubahan DPT Banabungi bukan pidana, mereka tidak paham,” tegas Adnan, dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi Kasamea.com, Rabu (5/1) malam.
Dalam argumennya Adnan menguraikan, bahwa LM Akhyar Fatar Murzian SH dan Lukman S H selaku kuasa hukum LA, menyatakan laporan kliennya salah alamat. Karena, kalaupun dalam perubahan DPT terjadi kesalahan prosedur, hal tersebut bersifat kesalahan administratif, bukan suatu tindak pidana pemalsuan surat. Karena menetapkan nama-nama dalam DPT adalah hak penuh PPKD.
Menghargai profesionalitas rivalnya, Adnan sangat menghargai pendapat Akhyar dan Lukman. Karena setiap orang bisa saja berbeda pendapat dalam menilai setiap obyek persoalan.
Hanya saja kata Adnan, bila perubahan DPT yang diduga dilakukan LA itu hanya dianggap sebagai kesalahan prosedur, dan bersifat kesalahan administatif, itu sangat keliru. Disini terjadi ketidakpahaman.
“Kalau ada perbedaan pendapat itu sah-sah saja, dan kita hargai perbedaan itu. Tetapi kalau itu hanya dianggap kesalahan administatif itu sangat keliru, mereka yang tidak paham,” ulang Adnan.
Advokat Peradin yang akrab disapa Tejo ini menjelaskan, yang dimaksud “kesalahan prosedur” sesuai penjelasan Pasal 71 Ayat (1) huruf a UU tentang Administasi Pemerintahan adalah kesalahan dalam hal tata cara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur. Sedangkan kesalahan administrasi merupakan kekeliruan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pelayanan pada masyarakat umum untuk tercapainya suatau tujuan.
Pengertian kesalahan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perihal salah, kekeliruan, kealpaan atau tidak sengaja. Artinya terhadap tindakan Pejabat Tata Usaha Negera atau penyelenggara negara dapat dikategorikan hanya sebagai kesalahan prosedur atau kesalahan administasi bilamana keputusan atau tindakan yang dilakukannya itu disebabkan adanya kekeliruan, kealpaan atau tidak sengaja. Tetapi apabila dilakukan dengan dasar itikad buruk, curang dan tidak jujur maka itu bukan hanya sebagai suatu kesalahan administasi, tetapi juga merupakan tindak kejahatan.
Adnan melanjutkan, sebelumnya dalam pemberitaan di salah satu media cyber, LA telah mengakui dirinya mengeluarkan beberapa nama yang telah terdaftar pada DPT sah. Kemudian diganti dengan nama-nama yang lain.
“Penting untuk dicatat, pada tanggal 6 Oktober 2021 PPKD secara sah telah menetapkan DPT. Namun pada tanggal 26 November 2021 tiba-tiba beberapa nama dalam DPT itu dikeluarkan, kemudian diganti dengan nama yang baru,” bebernya.
Menurut Adnan, berdasarkan uraian fakta diatas, maka perbuatan LA tidak hanya merupakan kesalahan administrasi, melainkan berhubungan juga dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
R. Soesilo dalam bukunya menjelaskan, “memalsu surat” yaitu mengubah surat demikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari pada yang asli. Adapun caranya bermacam-macam, tidak senantiasa perlu bahwa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dilakukan dengan jalan mengurangkan, menambah, atau merubah sesuatu dari surat itu.
Adnan kembali menegaskan, bahwa LA selaku ketua PPKD Banabungi sama sekali tidak diberikan kewenangan untuk merubah dan mengeluarkan nama-nama dalam DPT yang telah ditetapkan secara sah. Kecuali ada pemilih yang meninggal dunia.
“Jadi tidak boleh ketua PPKD seenaknya merubah DPT. Seorang pejabat tata usaha negara atau penyelenggara negara yang melakukan kesalahan administasi tidak semata-mata hanya dapat dikenai sanksi administasi, tetapi dapat pula diberi sanksi lain termasuk sanksi pidana bila mana ditemukan unsur pidana,” pungkas Adnan.
https://www.kasamea.com/waow-laporan-polisi-pilkades-banabungi-dinilai-salah-alamat-kuasa-hukum-pelapor-diminta-tertib-beracara/
Sebelumnya Kasamea.com memberitakan “Waow… Laporan Polisi Pilkades Banabungi Dinilai Salah Alamat, Kuasa Hukum Pelapor Diminta Tertib Beracara”.
Laporan ke Kepolisian Resort (Polres) Baubau atas dugaan pemalsuan surat, daftar pemilih tetap (DPT), yang dilakukan ketua panitia pemilihan kepala desa (PPKD), La Ode Aznawar (sebelumnya diinisialkan LA), dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) Banabungi, kecamatan Kadatua, kabupaten Buton Selatan (Busel), dinilai salah alamat.
Hal ini ditegaskan LM Akhyar Fathar Murzian dan Lukman, selaku kuasa hukum LA.
Keduanya berpendapat, persoalan perubahan nama pemilih pada 26 November 2021, tidak masuk delik pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud Adnan, kuasa hukum H Ld Ali Yunus, selaku pelapor.
https://www.kasamea.com/berbuntut-laporan-polisi-dugaan-pemalsuan-dpt-pilkades-banabungi/
Dijelaskan, berdasarkan beberapa yurisprudensi putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN), ketua PPKD dikategorikan sebagai pejabat TUN yang memiliki kewenangan. Salah satu kewenangannya adalah melakukan pendaftaran atau penetapan nama pemilih.
“Kalaupun terjadi kesalahan prosedur, hal itu bersifat kesalahan administratif, bukan suatu tindakan pemalsuan. Karena menetapkan nama-nama dalam DPT adalah hak penuh dari PPKD Banabungi,” jelas Akhyar dan Lukman, Rabu (5/1).
Lanjut, terkait kesalahan prosedur penetapan DPT, diatur khusus melalui Peraturan Bupati (Perbup) Busel nomor 23 Tahun 2017. Dan kesalahan penggunaan kewenangan, diatur khusus melalui Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Bukan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jadi laporan kuasa hukum Ali Yunus ke Polres Baubau itu salah alamat. Seharusnya menggugat ke PTUN,” sentilnya.
Sebagai Pengacara yang tengah merintis karir, Akhyar berharap pihak pelapor tertib ber-acara. Agar tercipta ketentraman dan stabilitas sosial.
“Saya berharap pihak pelapor tertib beracara. Apalagi upaya hukumnya dirilis dalam berita. Karena informasi yang disajikan dalam berita adalah edukasi hukum bagi masyarakat,” pungkas Akhyar. [Red]
Adu Argumen Soal Laporan Polisi, Adnan Jawab Menohok









Komentar