Alarm Keras Baubau Rentan Korupsi, OPD Diminta Berbenah

Alarm Keras Baubau Rentan Korupsi, OPD Diminta Berbenah

Pemerintah Kota Baubau saat ini tengah menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025, yang menempatkan Baubau pada kategori rentan korupsi dengan skor 72,31. Hasil survei tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, karena menunjukkan masih adanya celah yang berpotensi memicu praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Kota Baubau, La Ode Darus Salam, saat membuka rapat koordinasi tindak lanjut hasil SPI KPK, menegaskan, survei tersebut bukan sekadar penilaian administratif, melainkan cerminan objektif mengenai tingkat integritas, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi pemerintah daerah.

Menurutnya, hasil yang diperoleh harus menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. SPI jadi alarm perbaikan, skor SPI Kota Baubau mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, dari 75,61 menjadi 72,31.

Kondisi tersebut menandakan bahwa upaya pencegahan korupsi masih perlu diperkuat, agar Kota Baubau dapat mencapai target minimal skor 78 yang masuk dalam kategori terjaga dari korupsi.

“Nilai kita masih berada pada angka 72,31 yang berarti rentan terhadap korupsi. Karena itu seluruh OPD harus benar-benar mengawal tindak lanjut hasil survei ini agar target peningkatan nilai integritas dapat tercapai pada tahun 2026,” ujarnya, Kamis 11 Juni 2026.

Tiga Instruksi untuk Seluruh OPD

Dalam rapat koordinasi tersebut, Walikota Baubau Yusran Fahim mengeluarkan tiga instruksi utama kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Pertama, melakukan evaluasi mandiri dan mitigasi risiko terhadap potensi korupsi, terutama pada sektor penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik.

Instruksi kedua adalah menyusun rencana aksi yang terukur dan memiliki target yang jelas. Seluruh rekomendasi hasil SPI KPK wajib ditindaklanjuti secara konkret dengan tenggat waktu yang terukur agar tidak berhenti pada tahap rapat dan pemaparan data semata.

Sementara instruksi ketiga adalah mempercepat transformasi digital untuk meningkatkan transparansi pelayanan sekaligus menutup ruang terjadinya praktik korupsi.

Pengawasan Internal Harus Diperkuat

Selain meminta OPD melakukan pembenahan, Sekda juga menekankan pentingnya peran Inspektorat Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan internal secara berkala. Menurutnya, pengawasan yang efektif akan membantu perangkat daerah memperbaiki kelemahan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga pengawas yang lebih tinggi.

“Inspektorat harus aktif melakukan pembinaan dan pengawasan internal. Dengan begitu, ketika ada pemeriksaan lanjutan, OPD sudah siap dan potensi kesalahan dapat diminimalkan sejak awal,” katanya.

Fokus Perbaikan Pelayanan dan Disiplin ASN

La Ode Darus Salam juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik, penyempurnaan sistem pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan disiplin aparatur sipil negara. Ia menegaskan bahwa integritas tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran, tetapi juga menyangkut kedisiplinan kerja dan pemanfaatan waktu secara produktif.

Pemerintah Kota Baubau berharap hasil SPI KPK 2025 dapat menjadi momentum perbaikan menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan. Dengan komitmen seluruh OPD, penguatan pengawasan, serta optimalisasi pelayanan berbasis digital, Pemkot Baubau menargetkan peningkatan indeks integritas pada tahun 2026 sekaligus mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.

Komentar