Anggaran Ratusan Miliar, Kejati Sultra Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Antam

Kasi Penkum, Dody

Kendari

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) saat ini sedang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Pelabuhan (Port & JettyFacilities) dan Pembangunan Belt Conveyor System di Pomalaa oleh PT Antam (Persero) Tbk, tahun 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dody, menerangkan, Kontrak Pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) kapasitas 12000 DWT, dengan PT Adhy Karya, adalah selama 15 bulan, dengan Nomor Kontrak : 077/9231/DAT/2021 tanggal 26 Maret 2012, dengan nilai kontrak sebesar USD 26.259.744 (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh empat dollar Amerika), atau setara dengan Rp. 420.155.904.000 (empat ratus dua puluh milyar seratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat ribu rupiah).

“Setelah dilakukan penandatanganan kontrak, selanjutnya PT Adhi Karya melaksanakan kegiatan pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities). Oleh karena proses perencanaan yang tidak dilaksanakan secara benar, dan tim proyek tidak melaksanakan pengawasan dengan baik, mengakibatkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu sebagaimana ditentukan dalam kontrak,” urainya.

Lebih lanjut, Dody menyebutkan, Kontrak Pembangunan Belt Conveyor System (Material handling Equipment) dengan PT Wijaya Karya adalah selama 15 bulan, dengan Nomor Kontrak : 025/9231/DAT/2012 tanggal 17 Januari 2012, dengan nilai kontrak sebesar USD 11.154.026 (sebelas juta seratus lima puluh empat ribu dua puluh enam dollar Amerika), atau setara dengan Rp. 178.464.416.000 (seratus tujuh puluh delapan milyar empat ratus enam puluh empat juta empat ratus enam belas ribu rupiah).

Setelah dilakukan penandatanganan kontrak, kata Dodi, selanjutnya PT Wijaya Karya melaksanakan kegiatan Pembangunan Belt Conveyor System (Material handling Equipment).

Oleh karena proses perencanaan yang tidak dilaksanakan secara benar, dan tim proyek tidak melaksanakan pengawasan dengan baik, mengakibatkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu sebagaimana ditentukan dalam kontrak.

“Sampai saat ini Pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) dan Pembangunan Belt Conveyor System (Material handling Equipment) tidak dapat difungsikan sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Dody memastikan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan menuntaskan penyidikan perkara tersebut. (Redaksi)

Komentar