Dalam rangka memperingati HBA Ke 64 Tahun 2024, Kejati Sultra menyelenggarakan FGD Tindak Pidana Ekonomi yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara”
Kendari
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-64 Tahun 2024, bertempat di aula Kejati Sultra.
FGD mengusung tema “Sinergitas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara”, diikuti Wakil Kajati Sultra Anang Supriatna SH MH, para Asisten, Kajari dan Kasi se- wilayah kerja Kajati Sultra, Koordinator, Kasi di Kejati Sultra, perwakilan BPKP Sultra, KKP Pratama Kendari, Bea Cukai Kendari, dan dari Akademisi Universitas Halu Oleo, baik secara laring maupun during.
Kajati Sultra Hendro Dewanto SH MHum menyampaikan, Kejaksaan dalam hal ini Bidang Tindak Pidana Khusus, sekarang lebih fokus pada upaya pengembalian kerugian negara. Oleh karena itu dalam penindakannya lebih diutamakan pada pembuktian unsur merugikan perekonomian negara, sebagai alternatif dari unsur merugikan keuangan negara.
Perkara korupsi yang telah ditangani dengan fokus membuktikan unsur merugikan perekonomian negara, antara lain perkara importasi tekstil, importasi baja, importasi garam, pertambangan timah, nikel dan juga terkait industri sawit. Dengan akibat kerugian perekonomian negara yang fantastis trilyunan rupiah.
“Outcome yang diharapkan, dengan terwujudnya sinergitas penanganan tindak pidana ekonomi yang menyebabkan kerugian negara, adalah dapat membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendorong terciptanya iklim investasi yang baik,” urai Kajati, dalam pidato sambutannya.
Tampil sebagai pembicara dalam FGD :
1. Kajati Hendro Dewanto SH M Hum. Menyampaikan arahan Presiden terkait transformasi organisasi dan pelayanan publik, yang meliputi efisiensi dan efektivitas dan kepuasan pelayanan masyarakat.
Kajati juga menjelaskan, Jaksa Agung berwenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, yaitu Tindak Pidana Ekonomi yang masuk dalam kewenangan Jaksa.
Tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara meliputi kerugian negara, kerugian disektor swasta dan kerugian disektor rumah tangga.
Contoh kasus yaitu importasi tekstil dengan modus impor barang kategori larangan terbatas (pabean), yang akibatnya tidak dibayarnya bea masuk produsen tekstil dalam negeri dan ada kerugian perekonomian negara triliunan rupiah.
Apabila ditangani dengan instrumen Undang-Undang Pabean, tidak mungkin mengembalikan kerugian perekonomian negara yang terjadi. Karena Undang-Undang Pabean tidak menjangkau kerugian perekonomian negara.
Kajati juga menjelaskan Penyidikan Tindak Pidana Ekonomi dilaksanakan oleh PPNS Pajak, Pabean, Cukai dan Penyidik Jaksa.
Penyidikan bersifat sektoral, sesuai kewenangan masing-masing. Dan manfaat sinergitas penanganan Tindak Pidana Ekonomi bagi Kejaksaan/Kemenkeu, adalah meningkatkan kinerja lembaga, transformasi tata kelola kebijakan yang berintegritas dan adaptif, dalam mendukung peningkatan pemulihan kerugian perekonomian negara.
Bagi pemerintah bermanfaat sebagai wujud dan dukungan terhadap komitmen pemerintah Indonesia, dalam membangun kerja sama antar lembaga, untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Manfaat bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, pembangunan ekonomi dan iklim investasi serta penegakan hukum,” paparnya.
2. Teuku Rahmatsyah, SH. MH. M.Kn (Kasubdit Kepabeanan dan Cukai Dit Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung). Menyampaikan terkait aspek yuridis dalam implementasi penyidikan dan penuntutan perkara Tindak Pidana Ekonomi, yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara.
3. B Wijayanta (Direktur P2 Ditjen Bea Cukai).
Menjelaskan tentang nota kesepahaman antara Menteri Keuangan dengan Jaksa Agung RI, meliputi pencegahan tindak pidana korupsi, dukungan pelaksanaan program PEN, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset.
4. Wahyu Widodo (Kepala Sub Direktorat Penyidikan Dirjen Pajak).
Menyampaikan materi tentang Tindak Pidana ekonomi dan Tindak Pidana Perpajakan. Penyidikan Tindak Pidana dibidang Perpajakan hanya dapat dilakukan oleh PPNS tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana dibidang perpajakan.
5. Sutrisno, SE. M.Ak. Ak.CA. CFrA.QIA. CGCAE. CIAE. FRMP (Direktur Investigasi II BPKP).
Menyampaikan tentang keuangan negara, penghitungan kerugian keuangan negara, kerugian keuangan negara, dan langkah-langkah dalam menghitung kerugian.
6. Dr. Herman, SH. LL.M (Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo).
Dengan judul materi “Tindak Pidana Ekonomi Yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara”.
Kerugian Perekonomian Negara tidak sama dengan pengertian Kerugian Negara. Tidak merugikan keuangan negara belum tentu tidak merugikan perekonomian negara, begitu juga dengan kerugian keuangan negara, belum tentu merugikan perekonomian negara.
Kasi Penkum Dody menerangkan, dari FGD diharapkan sinergitas dalam penegakan hukum Tindak Pidana Ekonomi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, dapat membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mendorong terciptanya iklim investasi yang baik. (Redaksi)
Komentar