Jakarta
Mengendus aroma tak sedap maling uang rakyat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penggeledahan di kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta, Rabu 26 Maret 2025.
Jaksa penyidik kantor adhyaksa bumi anoa turun langsung demi kepentingan penyidikan di kantor pembantu Gubernur dalam mengkoordinasikan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat tersebut.
“Penggeledahan terkait perkara dugaan Tindak Pidana
Korupsi Penyalahgunaan Anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung, yang bersumber dari APBD Sultra Tahun Anggaran
2022 dan 2023,” terang Kasi Penkum, Dody.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor : Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tanggal 24
Maret 2025.
Dari penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan surat-surat dokumen terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang tengah diusut.
“Bahwa sampai saat ini Penyidik Kejati Sultra masih terus bekerja melakukan penyidikan terkait perkara tersebut,” pungkasnya.
Penggeledahan sekaligus menjawab keraguan publik khususnya para pegiat anti korupsi terhadap pengusutan _ penuntasan kasus ini.
(Redaksi)